Kamis, 11 Januari 2018
Selasa, 02 Januari 2018
Senin, 20 November 2017
Minggu, 15 Oktober 2017
Sabtu, 14 Januari 2017
PENTINGNYA PERAN PENYULUH PERTANIAN terhadap PRODUKTIVITAS dan KESEJAHTERAAN PETANI
05.38
No comments
Berikut ini merupakan tugas dari mata kuliah metode penelitian, tema yang saya ambil adalah dunia industri pertanian.
Minggu, 12 Juni 2016
PENERAPAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
23.18
No comments
LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997)
Berdasarkan konsep
dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk
mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran
yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan
peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada
hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan
pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam
kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok
dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim,
sebagai berikut:
1) Reduksi pada sumber dan
pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan
bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan
berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik
agar tidak menambah beban pencemaran.
2) Pengolahan limbah
dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya
pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang
ditentukan oleh pemerintah.
3)
Sistem manajemen
lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah
laku dari semua pihak di lingkungan industri.
4) Industri yang
melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan
sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan
bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah.
Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana
telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan
masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara
berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah
industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas
pengendaliannya.
Keterpaduan aspek dalam
pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk
bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara
terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih
Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap
beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1.
Pengurangan limbah
(source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan
perencanaan yang cermat.
2. Kontrol bahan (source
control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan
operasi yang baik.
3. Kontrol terhadap
kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri,
seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali (use and reuse), dan reklamasi
(recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah.
Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Persoalan lingkungan
hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian kalangan teoritis
semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah
seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon
dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia
ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri manapun yang dapat terbebas dari
tanggung jawab atas berbagai kerusakan lngkungan hidup yang terjadi.
Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan
ekologi industri, antara lain:
1)
Pencegahan sumber daya
alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan
penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
2) Menjamin mutu atau
kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada
kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus
dalam konsep ekologi industri.
3) Memelihara kelangsungan
hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan
berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar
masyarakat.
Terdapat beberapa
perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert coolow
yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya dapat
memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya
industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat
aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1.
Ekologi industri
berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm
habitability) daripada jangka pendek.
2. Ekologi industri
berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional, dan
global.
3. Ekologi industri
berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia
yang berhubungan dengan sistem alam.
4. Ekologi industri muncul
dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam
dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi
dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitif.
5. Ekologi industri
menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem
eknomi dan lingkungan hidup.
6.
Ekologi industri
memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau
sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari cara
untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan
daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.
Aktualisasi prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan
hidup
Prinsip pelestarian
fungsi lingkungan hidup ini dimaknai sebagai upaya mewujudkan lingkungan hidup
terhindar dari resiko pencemaran atau perusakan akibat kecerobohan atau
kelalaian pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan yang dilakukannya, seperti
kegiatan perusahaan-perusahaan industri di tanah air.
Prinsip hukum
pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis adalah sebuah
prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan
eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus-menerus dari
ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat
kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan. Idealisme yang
melandasi prinsip ini pada intinya adalah proses atau cara yang tepat untuk
melakuan beragam upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan
hidup.
a. Amdal sebagai
piranti pengendalian dampak lingkungan
Konsep amdal sebagai
salah satu piranti penting dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan
hidup dari ancaman dan pencemaran limbah industri. Amdal sebagai nilai esensial
karena diterima sebagai instrumen nasional, sehingga menjadi komitmen
perusahaan-perusahaan nasional untuk mengaktualisasikan dalam aktivitas
ekonominya.
Pengaturan Amdal dalam
perundang-undangan nasional melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 (UUPLH)
dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 dinyatakan : “Amdal adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 5 ayat (1) UUPLH
menghendaki pula bahwa: “setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat
penimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
Amdal”.
b. Pengelolaan limbah
oleh industri
Upaya lain dalam
pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha atau
perusahaan-perusahaan industri nasional adalah pengelolaan limbah industrinya.
Selain Amdal yang disyaratkan oleh UUPLH, upaya pengelolaan limbah industri ini
menjadi kewajiban pula pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup
akibat limbah yang dihasilkan.
Karakteristik limbah
industri sebagaimana dipahami mengandung bahan-bahan organik dan non organik
yang berpotensi merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup secara permanen,
karena bahan-bahan ini mengandung zat-zat kimia yang jika dibuang sembarangan
dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pengelolaan limbah
industri secara teknis operasional adalah secara teknis operasional adalah
proses industri dapat mencegah atau mengeliminasi sisa-sisa bahan produksi
berwujud limbah itu, tidak mencemari lingkungan hidup. Proses indsustri dalam
pengelolaan limbahnya dapat berwujud modifikasi proses industri, daur ulang
limbah industri, pemilihan jenis teknologi pengolah limbah industri dan
relokasi industri (syamsuharya, 2008: 290).
Terdapat beberapa dasar
hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1.
UU No. 5 tahun 1990,
tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2.
UU No. 24 tahun 1992,
tentang Penataan Ruang.
3.
UU No. 23 tahun 1997,
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.
UU No. 22 tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah.
5.
PP No. 69 tahun 1996,
tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
6.
dan Tata Cara Peran
Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
7.
Keputusan Presiden RI
No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
8.
Permendagri No. 8 tahun
1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
9.
Berbagai Peraturan
Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran
dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH
disebutkan:
1)
Tanpa suatu keputusan
izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan
hidup.
2)
Setiap orang dilarang
membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan
hidup Indonesia.
3)
Kewenangan menerbitkan
atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada
Menteri.
4)
Pembuangan limbah ke
media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5)
Ketentuan pelaksanaan
pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Studi Kasus
Masalah
pencemaran industri ataupun segala bentuk pencemaran merupakan tanggung jawab
kita semua, namun karena keterbatasan sarana dan prasarana untuk menghindari
pencemaran maka dalam pengendaliannya dilakukan sistem pembagian tugas dan
wewenang antara instansi-instansi yang terlibat untuk menangani pencemaran
akibat kegiatan industri.
Pengendalian
pencemaran industri bermakna suatu kegiatan yang mencakup upaya pencegahan
dan/atau penanggulangan terjadinya pencemaran industri. Departemen
Perindustrian yang ikut bertanggung jawab terhadap pencemaran industri dari
perusahaan industri dan lokasi industrim, dengan sasaran semua limbah industri
yang dibuang dari sumber pencemaran industri ke lingkungan bebas/umum, untuk
mengupayakan agar selalu memenuhi Standar Kualitas Limbah seperti yang telah
ditetapkan.
Di
Semarang tepatnya di dekat pasar Mrican banyak berdiri pabrik tahu. Ironisnya
pabrik-pabrik tersebut mendapat izin walaupun keberadaannya ditengah-tengah
pemukiman penduduk. Keberadaan pabrik tahu tersebut tentu menimbulkan dampak
positif dan negatif. Jika dilihat dari segi ekonomi memunyai dampak positif,
yaitu menambah lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar dan mengurangi jumlah
pengangguran. Tetapi ternyata keberadaan pabrik tahu tersebut lebih banyak
menimbulkan dampak negatif, yaitu banyak keluhan yang dirasakan oleh masyarakat
sekitar mengenai polusi udara yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari yang
disebabkan asap pabrik tahu tersebut. Selain itu limbah yang dihasilkan dapat
mencemari sungai didekatnya.
Departemen
Perindustrian dalam tugasnya untuk pengendalian pencemaran industri mencakup
pengaturan, pembinaan dan pengawasan. Secara rinci tugas-tugas tersebut
dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1986,
sebagai berikut:
Membuat
peraturan-peratuaran tentang pengendalian pencemaran industri yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha
industri, serta menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun
peraturan peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan
hidup pada umumnya.
Membuat
peraturan-peraturan tentang pemilIhan lokasi untuk industri dalam rangka
pengembangan wilayah, dalam hal ini wilayah Pusat Pertumbuhan Induatri, yang
dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang di sana terdapat penentuan tentang
letak geografis dan zona-zona industri, kawasan-kawasan industri dan Lingkungan
Industri Kecil.
Kemudian dalam
Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982, pasal 7, ayat 1 disebutkan
bahwa: “Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara
kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang
pembangunan yang berkesinambungan.” Dan ayat 2 disebutkan: “Kewajiban
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”
Jadi jika melihat kasus
dari pabrik tahu di Mrican, maka yang menjadi pertanyaan disini adalah mengapa
UULH yang telah ditetapkan seolah-olah diabaikan oleh pemerintah setempat demi
mengejar kepentingan pribadi dan mengorbankan kenyamanan masyarakatn serta
mencemari lingkungan.
Analisis Studi Kasus
Sistem Perizinan
Pasal 7 UULH tahun 1982
merupakan landasan hukum umum perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) tahun 1993 dalam pasal 5 menetapkan syarat-syarat untuk
memperoleh izin suatu rencana kegiatan dengan ketentuan: “Pemberian izin
usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan oleh instansi
yang bertanggung jawab.”
Pemberian izin terhadap
pabrik-pabrik tahu di Mrican patut kita pertanyakan. Instansi yang terkait
dalam memberikan izin terkesan tidak melakukan Rencana Pengelolaan Lingkungan
dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Kebetulan penulis telah melakukan kunjungan
langsung ke pabrik tahu di Mrican pada saat mengikuti mata kuliah Manajemen
Lingkungan. Disana penulis melihat secara langsung keadaan yang sebenarnya dan
melakukan sedikit lontaran pertanyaan kepada penduduk tentang keberadaan pabrik
tahu tersebut.
Pemerintah tidak melihat
bahwa pabrik tahu tersebut didirikan ditengah-tengah pemukiman penduduk dan
berdekatan dengan sungai. Pada akhirnya asap yang ditimbulkan oleh pabrik tahu
tersebut sangat mengganggu kesehatan penduduk sekitar. Penduduk sekitar telah
melaporkan kepada instansi terkait tentang gangguan asap pabrik tahu, namun
instansi tersebut tutup mata dan tidak memperdulikannya.
Jika dilihat lebih
mendalam tentang perizinan keberadaan pabrik tahu tersebut dipengaruhi
oleh elite-massa dan mengandung unsur politik. Orang-orang yang ingin
mendirikan pabrik tahu tersebut akan melegalkan berbagai cara agar mendapatkan
izin. Cara tersebut bisa dengan memberikan uang pelicin atau iming-iming
lainnya yang sangat menggiurkan. Dengan demikian yang menjadi korban adalah masyarakat.
Melihat kenyataan letak geografis keberadaan pabrik tahu tersebut seharusnya
instansi tidak memberikan izin, kalaupun memberikan izin instansi tersebut
mengajukan syarat yaitu pendirian pabrik di tempat yang jauh dari pemukiman
penduduk. Karena dalam dalam UULH tahun 1982 pasal 11, ayat (1) disebutkan
bahwa: “Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat-syarat
baru kepada pemegang izin itu, jika menurut pendapatnya memang diperlukan.”
Sistem Pembinaan
Dalam Surat Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1986 pasal 3, Departemen Perindustrian
mempunyai tugas-tugas pembinaan sebagai berikut:
Memberikan pedoman dalam
upaya pengendalian pencemaran, antara lain dengan memberikan buku panduan
tentang pengendalian pencemaran untuk berbagai kegiatan industri.
Memberikan bimbingan dan
penyuluhan mengenai penerapan dari pedoman/buku panduan tentang pengendalian
pencemaran, serta memberikan informasi teknis tentang hal-hal yang berhubungan
dengan pencemaran industri.
Membantu instansi pemerintah
dan dunia usaha industridalam penelitian terhadap masalah-masalah pencemaran
khususnya dalam mengidentifikasikan Sumber Perencanaan Industri dan upaya
pengendaliannya.
Memberikan saran dan
petunjuk tentang pengambilan langkah tindak dalam upaya menghadapi kasus-kasus
pencemaran lingkungan, termasuk penggunaan dan pengolahan limbah industri.
Melihat keberadaan
pabrik tahu di Mrican, pembinaan justru dilakukan oleh LSM BINTARI yang
bergerak di bidang lingkungan. Penyuluhan juga dilakukan oleh LSM kepada para
pemilik pabrik tahu tentang pentingnya lingkungan hidup bagi manusia. LSM
BINTARI bersama Pemerintah terkait dan masyarakat mengadakan kerjasama membuat
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi menyalurkan limbah yang
dihasilkan oleh pabrik ke tempat pengolahan sehingga aman untuk dibuang ke
sungai.
Ditinjau dari segi
sosial, pemerintah kurang memperhatikan penduduk sekitar karena terbukti yang
aktif dan mempunyai ide pembuatan IPAL adalah LSM BINTARI. Tentu dengan
pembuatan IPAL harus dilakukan pengawasan lebih lanjut. Tetapi pemerintah
seakan-akan juga tinggal diam. Hal ini terbukti banyaknya pipa saluran air
limbah yang bocor didiamkan saja. Sedangkan pemasangan pipa tersebut berada di
atas sungai, maka air limbah akan mencemari sungai.
Rekomendasi
1. Instansi yang terkait
dengan lingkungan hendaknya benar-benar melaksanakan UULH dengan sebaik-baiknya
dalam memberikan izin usaha/kegiatan.
2. Pemerintah hendaknya
memperhatikan penduduk sekitar pabrik tahu di Mrican karena mereka mengeluhkan
keberadaan pabrik tersebut.
3. Pemerintah dalam
mengimplementasikan UULH hendaknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan
konsekuen.
DAFTAR PUSTAKA
Selasa, 26 April 2016
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Oleh Inul Vizta
07.14
No comments
STUDI KASUS
Jakarta, Bagi Anda
yang sering berdendang ria di karaoke seperti Inul Vizta atau di kafe, salah
satu menu pilihan adalah lagu-lagu jadul semacam Widuri atau lagu ‘Kasih’ yang
pernah dinyanyikan Ermi Kulit, atau ‘Tinggallah Kusendiri’ yang dipopulerkan
Nike Ardilla. Lagu-lagu lama karya Bartje van Houten, Slamet Adriyadi, Yuke NS,
dan Richard Kyoto masih menarik bagi sebagian pecinta karaoke.
Para pencipta lagu
tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Lewat Yayasan
Karya Cipta Indonesia (YKCI), para pencipta lagu klasik itu mempersoalkan
minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vista. Kamis (21/3)
lalu, misalnya, Yuke NS, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam
kesaksiannya, Yuke mengatakan PT Vizta Pratama, yaitu perusahaan pemegang merek
dagang Inul Vizta Karaoke ini enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan
para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke
terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta
lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen. YKCI adalah pemegang hak cipta
dari 2.636 para pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130 ribu lagu.
Selain menjadi pemegang hak cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga
mendapat Reciprocal Agreement oleh International Confederation of Societies of
Authors and Composers (CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut,
YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya 2
juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC. Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak
untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu
para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta
Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan.
ANALISIS
Kasus ini berisikan pertarungan antara pihak YKCI (Penggugat) dengan PT Vizta Pratama (Tergugat) atas Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh pihak PT Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke. Pasalnya, pihak inul vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.
Kasus ini berisikan pertarungan antara pihak YKCI (Penggugat) dengan PT Vizta Pratama (Tergugat) atas Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh pihak PT Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke. Pasalnya, pihak inul vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak
untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu
para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta
Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat
karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.
Dalam kasus ini, pihak inul vizta lah yang bersalah karena telah melanggar UU No 19 Tahun 2002 dan Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.
Dalam kasus ini, pihak inul vizta lah yang bersalah karena telah melanggar UU No 19 Tahun 2002 dan Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.
Selasa, 05 April 2016
PERATURAN PERINDUSTRIAN
06.54
No comments
Peraturan Perindustrian dalam UU No. 3 Tahun 2014
BAB 1
Pasal 1
Ayat 1 : "Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan
yang bertalian dengan kegiatan industri."
Contoh : Pengrajin sepatu cibaduyut, yang melakukan kegiatan industri memproduksi sepatu yang saat ini sudah sangat pamor karena hasil kualitasnya.

Ayat 2 : "Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri."
Contoh : Industri
minyak dan gas merupakan industri yang mengubah bahan baku minyak mentah,
menjadi minyak yang siap pakai, yang dikenal sebagai bensin, avtur, kerosin dan
lainnya. Selain minyak juga ada industri kuliner, yang memanfaatkan banyak
bahan masakan, yang kemudian dijual secara luas.

Ayat 3 : "Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat."
Contoh : PTPN merupakan salahsatu Industri hijau, yang
dimiliki oleh BUMN, yang menggarap seperti kelapa sawit, teh, dan argowisata
Ayat 4 : " Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara."
Contoh : PT. PINDAD yang memproduksi peralatan
perang
Ayat 5 : "Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah
jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi."
Contoh : Industri
besi mengambil bahan baku bijih besi atau besi daur ulang, yang akan dibuat dan
dijual jadi besi potongan besar, ataupun langsung menjadi bentuk jadi yang
detail.

Ayat 6 : "Jasa industri
adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri."
Contoh : BPJS,
penyedia layanan kesehatan
Ayat 7 : "Setiap orang adalah orang perseorangan atau
korporasi."
Contoh : Industri tekstil dapat secara
perseorangan ataupun korporasi.
Ayat 8 : "Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum."
Conyoh : seperti
PT.KAI dan PT.KCJ korporasi yang berbadan hukum
Ayat 9 : "Perusahaan industri adalah setiap orang yang
melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia."
Contoh : BUMN Pos
Indonesia sebagai industri jasa pengiriman surat atau paket yang beroperasi di
Indonesia

Ayat 10 : "Perusahaan kawasan
industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
kawasan industri."
Contoh : kawasan
industri MM2100 di daerah bekasi, yang merupakan kawasan sekaligus pengelolaan
industri

Ayat 11 : "Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri."
Contoh : PT Krakatau Industrial Estate Cilegon
Ayat 12 : "Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri."
Contoh : PUSPITEK (Pusat Penelitian Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi)
Ayat 13 : "Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri."
Contoh : Data bahan baku masuk perbulan dalam sebuah pabrik
Ayat 14 : "Data kawasan industri
adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu,
bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan
industri."
Contoh : Daftar nama perusahaan di suatu kawasan industri
Ayat 15 : "Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri
dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau
narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi
penggunanya."
Contoh : Tabel ekspor komoditi gas ke negara

Ayat 16 : "Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri."
Contoh : Kemenprin (Kementrian Perindustrian) yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional.

Ayat 17 : "Standar Nasional
Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang
standardisasi."
Contoh : BSNI merupakan badan penetapan suatu barang mendapatkan label
SNI
Ayat 18 : "Standardisasi adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang
Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan."
Ayat 19 : "Pemerintah Pusat
yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Contoh : Joko
Widodo, Presiden RI ke 7

Ayat 20 : "Pemerintah Daerah
adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah."
Contoh : Ridwan kamil, sebagai walikota bandungMinggu, 27 Desember 2015
PENGEMBANGAN ENERGI HIJAU (GREEN ENERGY) SEBAGAI ENERGI ALTERNATIF
03.48
2 comments
Indonesia merupakan negara yang dilintasi oleh garis khatulistiwa dan berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta antara samudra pasifik dan samudra hindia. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau. Indonesia memiliki kekayaan akan potensi energi alam. Energi biomasa meliputi kayu, limbah pertanian/perkebunan/hutan, komponen organik dari industri, rumah tangga, dan kotoran ternak. Energi biomassa tersebut dapat dikonversi menjadi energi dalam bentuk bahan bakar cair, gas, panas, dan listrik.
Seharusnya dengan kekayaan potensi energi alam yang dimiliki, Indonesia tidak perlu takut untuk kehabisan sumber energi. Namun, sangat disayangkan bahwa masih banyak orang Indonesia yang tidak mengetahui potensi alam tersebut. Menurut data Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (2001), pemanfaatan sumber energi alternatif untuk dikonversi menjadi energi listrik masih sangat rendah, yaitu kurang dari 20%. Rendahnya pemanfaatan sumber energi alternatif di Indonesia disebabkan karena kesadaran untuk beralih menggunakan energi yang bisa diperbarui ini masih kurang. Melalui penulisan ini diharapkan kesadaran masyarakat akan sumber energi hijau sebagai energi alternatif dapat meningkat mengingat manfaatnya yang sangat banyak.
Ø Definisi Energi Hijau
Definisi energi hijau paling sederhana adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (hijau) dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Istilah energi hijau kadang-kadang diidentifikasikan dengan istilah energi berkelanjutan, tetapi hal ini tidak sepenuhnya benar karena energi yang berkelanjutan juga mencakup teknologi untuk meningkatkan efisiensi energi. Energi hijau tidak mengacu pada efisiensi sumber energi terbarukan tetapi hanya menekankan pada dampak positif mereka terhadap lingkungan (dibandingkan dengan bahan bakar fosil).
Ø Potensi Energi Hijau di Indonesia
Beberapa pendapat mengemukakan bahwa energi hijau adalah energi bersih yang tidak mencemari atau menambah polutan ke atmosfer. Energi ini bisa berasal dari air, hydrothermal, hydropower, geothermal, angin, matahari, sampah, biomass, biofuel, hingga gelombang. Salah satu yang termasuk energi hijau adalah biofuel. Di masa datang, semua energi hijau harus menjadi kebijakan utama pengembangan dan pemanfaatan energi. Dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional untuk mengembangkan sumber energi alternatif sebagai pengganti bahan bakar minyak. Kebijakan tersebut menekankan pada sumber daya yang dapat diperbaharui sebagai altenatif pengganti bahan bakar minyak. Konsumsi energi terus meningkat sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk. Terkait dengan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan instruksi Presiden No. 1 Tahun 2006 mengenai penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain. Presiden telah menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan instansi pemerintah terkait daerah atau pusat untuk mengambil langkah – langkah untuk melaksanakan percepatan penyediaan dan pemanfaatan BBN (biofuel) sebagai bahan bakar lain. Pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga kategori. Yang pertama adalah energi yang sudah dikembangkan secara komersial, seperti biomassa, panas bumi dan tenaga air. Yang kedua adalah energi yang sudah dikembangkan tetapi masih secara terbatas, yaitu energi surya dan energi angin. Dan yang terakhir adalah energi yang sudah dikembangkan, tetapi baru saja sampai pada tahap penelitian, seperti energi pasang surut.
1. Potensi Energi Biomassa
Energi ini berasal dari bahan organik dan sangat beragam jenisnya. Sumber energi biomassa dapat berasal dari tanaman perkebunan atau pertanian, hutan peternakan atau bahkan sampah. Energi ini mampu menghasilkan panas, membuat bahan bakar dan membangkitkan listrik. Menurut Manurung, setiap tahun terdapat sekitar 160 miliar ton biomassa dari areal pertanian dan 80 miliar ton dari areal perhutanan. Sebagai contoh, ampas tebu, sekam padi, batang dan tongkol jagung, pelepah dan tandan sawit, serta beragam limbah lainnya. Padahal jika diolah, 240 miliar ton biomassa itu setara dengan 60 ton BBM. Dari sektor perkebunan seperti industri teh, limbah biomassa yang diproduksi setiap tahun mencapai 5,8 miliar ton atau setara dengan 2,32 ton BBM. Sementara tahun ini diperkirakan ada sekitar 17,7 juta ton biomassa yang menjadi limbah penggilingan padi. Angka tersebut setara dengan 7,07 juta ton BBM, belum lagi yang tercatat dari sektor perhutanan. Jika teknologi pengolahan biomassa itu dikembangkan, bisa dihitung betapa besarnya penghematan yang bisa dilakukan. Sebagai contoh, pengeringan 124.500 ton teh membutuhkan biaya Rp 177miliar (Manurung, 2007). Energi biomassa ini pun telah mulai digunakan di sejumlah daerah, seperti Banjarmasin, beberapa wilayah di Sumatera serta NTB, khususnya untuk keperluan pembangkit listrik. Energi listik itu sendiri dihasilkan dari pembakaran limbah pada tungku pemanas.
2. Potensi Energi Bio Ethanol
Energi Bioethanol digunakan sebagai substitusi sebagian atau keseluruhan bahan bakar bensin. Bioethanol dapat dihasilkan dari tumbuhan yang mengandung hidrokarbon tinggi. Kelebihan energi bioethanol ini adalah mampu meningkatkan angka oktan pada bahan bakar sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja mesin modern. Keuntungan yang lain adalah rendahnya emisi gas berbahaya hasil pembakaran dari pada gas buang hasil pembakaran bensin. Bioetanal cukup potensial dikembangkan di Indonesia mengingat potensi lahan yang cukup luas untuk pengembangan bahan baku pembuatan etanol. Bioethanol merupakan etanol atau bahan alkohol hasil proses fermentasi. Bahan ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar yang disebut gasohol yang merupakan paduan dari gasoline dan alkohol. Gasohol merupakan campuran 90 persen bensin dan 10 persen bioetanol yang dikenal sebagai Gasohol BE 10. Hasil campuran bensin dan bioetanol menghasilkan emisi karbonmonoksida dan hidrokarbon yang lebih minim dibanding bensin premium yang beredar saat ini, juga dapat meningkatkan angka oktan sehingga menghasilkan jenis bensin baru yang lebih baik dan lebih ramah lingkungan. Perkembangan bioetanol ini juga akan dapat menghemat devisa dari pengurangan impor premium. Disamping itu pengembangan bio ethanol dapat menggerakan sektor agribisnis dan ketenagakerjaan serta memberikan nilai tambah produksi (Manurung, 2007).
3. Potensi Energi Bio Diesel
Biodiesel adalah bahan kimia yang dipakai sebagai chemical additive untuk minyak diesel atau sebagai energi alternatif yang ramah lingkungan karena berasal dari minyak tumbuh-tumbuhan. Bio diesel dihasilkan dari minyak nabati, lemak hewani, ganggang atau bahkan minyak goreng bekas sebagai bahan bakar kendaraan. Namun bila diproduksi dalam skala besar akan meningkatkan beban lingkungan karena budidaya monokultur atau perkebunan dengan satu jenis tanaman dapat mengurangi produktivitas lahan serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Kelemahan penggunaan biodiesel atau ethanol murni sebagai bahan bakar kendaraan adalah perlu modifikasi pada mesin karena ethanol dan biodiesel antara lain akan bereaksi dengan karet dan plastik konvensional.
4. Potensi Energi Biogas
Gas ini berasal dari berbagai macam limbah organik seperti sampah biomassa, kotoran manusia, kotoran hewan dapat dimanfaatkan menjadi energi melalui proses anaerobik digestion. Proses ini merupakan peluang besar untuk menghasilkan energi alternatif sehingga akan mengurangi dampak penggunaan bahan bakar fosil (Agung Pambudi, 2008). Biogas adalah campuran gas-gas dari biomasa yang dihasilkan dan menggunakan bakteri melalui proses fermentasi bahan organik dalam keadaan anaerob (tanpa oksigen). Dalam keadaan hangat, basah dan kurang udara maka bakteri akan mencerna bahan organik dan akan menghasilkan gas methan yang mudah terbakar. Proses ini memiliki kemampuan untuk mengolah sampah/limbah yang keberadaanya melimpah dan tidak bermanfaat menjadi produk yang lebih bernilai.
5. Potensi Energi dari Sampah
Sampah di Indonesia diperkirakan hanya mempunyai nilai kalor 1.000-2000 kkal/kg dan jauh dibawah LHV biomass yang 15-20 MJ/kg. Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa nilai kalor sampah di Indonesia mencapai adalah 3.000-4.000 kkal/kg. Menurut prediksi harga listrik dari sampah dapat dijual ke PLN adalah Rp 400/kWh. Teknologi yang dijadikan rujukan oleh Indonesia adalah teknologi dari China. Pada bulan Desember 1998, China (Shanghai Pudong City Heat Energy) membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTsa) dengan kapasitas 35-40 MWh. Dengan nilai investasi 670 juta yuan (87 juta $) dapat mengolah sampah 1.100-1.200 ton sampah/hari. Hitungan kasar ini adalah 1 ton sampah perhari menghasilkan listrik 31.8 kWh dengan biaya investasi 2.5 juta $ (Rp 24 ) per MW ha tau 79 ribu $ perton sampah. Dengan demikian sampah akan menjadi salah satu sumberdaya berharga untuk bisnis masa depan. Selain teknologi, aspek ke-ekonomian, tentu peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat-sangat dibutuhkan untuk menciptakan kota/desa yang bersih. Di Indonesia PT PLN bersama Pemerintah Kabupaten Bandung membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS), merupakan project pertama di Indonesia, dimana sampah sebagai bahan baku pembangkit energi (Widiono, 2007).
6. Potensi Energi Angin
Potensi energi angin di Indonesia secara umum kecil, karena kecepatan angin pada umumnya rendah yaitu 3-5 m/detik. Akan tetapi, hal ini sudah memadai untuk pembangkit listrik skala kecil. Untuk skala pedesaan, tenaga angin dapat menghasilkan 0,5 MW.
7. Potensi Energi Surya
Potensi energi surya pada umumnya di Indonesia dengan radiasi harian rata-rata 4,8 kWh/m2.
8. Potensi Energi Air
8. Potensi Energi Air
Indonesia mempunyai sungai dan air terjun sangat banyak yang berpotensi besar tenaga air. Secara teoritis, tenaga air diperkirakan mencapai 75.000 MW. Potensi tenaga air bervariasi dari 200 kW sampai dengan 10 MW, yang diupayakan dari tenaga air yang memutar turbin/kincir pembangkit.
9. Potensi Energi Panas Bumi
Indonesia merupakan daerah vulkanik, potensi panas bumi terdapat di sepanjang pulau Sumatra, Jawa-Bali, NTT, NTB, menuju laut Banda, Halmahera dan Sulawesi. Penelitian menunjukkan bahwa sepanjang jalur tersebut terdapat 70 daerah sumber energi panas bumi yang mempunyai prospek untuk dikembangkan dengan potensial total sebesar 19.658 MW. Namun pengembangan panas bumi ini masih terhambat terutama karena jarak sumber panas yang jauh dari pusat pengguna dan sebagian berada di kawasan hutan lindung (Menurut Undang-Undang No. 5/1990 tidak dibenarkan untuk eksploitasi).
10. Potensi Energi Samudera
Energi samudera adalah energi yang berasal dari gelombang samudra, energi pasang surut, dan energi perbedaan suhu laut. Energi yang terkandung dalam gelombang, berkisar antara 20 – 70 kW/m, yang diukur pada rata-rata garis depan gelombang. Dengan kata lain, gelombang sepanjang 1 km dapat menghasilkan 20-70 MW. Potensi energi pasang surut dan perbedaaan suhu laut masih memberikan harapan yang baik, meskipun belum banyak diteliti untuk dimanfaatkan.
Ø Program pemerintah 2000 desa mandiri energi
Desa Mandiri Energi adalah desa yang dapat menyediakan energi bagi desa itu sendiri, sehingga bisa membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan menciptakan kegiatan-kegiatan produktif. Desa Mandiri Energi juga merupakan desa yang menjadi percontohan penggunaan energi terbarukan. Terdiri dari dua jenis sumber energi yaitu: desa yang dikembangkan dari energi terbarukan non nabati, seperti energi mikrohidro, tenaga surya dan atau biogas, dan desa yang menggunakan energi nabati seperti biofuel. Menurut Mentri ESDM, target pemerintah terbentuknya 2000 Desa Mandiri Energi sampai akhir masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) pada 2009 (Yusgiantoro, 2007). Hal ini didasari oleh pidato Presiden pada saat rapat terbatas agar jumlah Desa Mandiri Energi ditingkatkan dari 140 desa pd th 2007, menjadi 200 desa pada th 2008 hingga pada akhir masa kabinet ditingkatkan menjadi 2.000 desa, dengan rincian masing-masing 1.000 desa untuk setiap jenisnya. Mentri ESDM juga menekankan bahwa Desa Mandiri Energi bukan desa tertinggal, melainkan desa yang diharapkan bisa mandiri secara energi, dan menjual kelebihan energinya ke pihak lain.
Tujuan pengembangan Desa Mandiri Energi antara lain: untuk mengurangi angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja, selain juga untuk substitusi bahan bakar minyak. Saat ini Indonesia mempunyai 100 Desa Mandiri Energi, binaan Departemen ESDM, Pertanian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Daerah Tertinggal, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Departemen Kelautan antara lain : 81 kabupaten berbahan bakar non-nabati dan 40 Desa Mandiri Energi yang menggunakan bahan bakar nabati.
Ø Penutup
Penelitian dan pengembangan perlu membuat terobosan untuk menjadikan sumber energi hijau dan terbarukan segera dapat dimanfaatkan secara nyata. Terobosan tersebut harus menyangkut aspek kebijakan riset, pengembangan dan penerapan teknologi pemanfaatan energi terbarukan yang dapat diaplikasikan dengan mudah dan menghasilkan energi yang murah. Bahan bakar nabati berbeda dengan bahan bakar dari fosil, karena sifatnya yang mudah diperbaharui, tidak mencemari lingkungan, kontinuitasnya terjamin, dan bisa menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat, membuat Green Energy sangat relevan dan mendesak untuk segera direalisasikan pengembangannya. Pengembangan teknologi tepat guna untuk menghasilkan energi hijau dan energi terbarukan lainnya mutlak perlu diaplikasikan karena selain memberi banyak harapan bagi petani, juga mengatasi persoalan limbah organik dengan konsep zero waste serta pasokan energi untuk pengolahan pun lebih mudah dengan biaya jauh lebih murah. Sehingga penggunaan BBM pun menjadi jauh berkurang bahkan bisa ditiadakan dan akhirnya akan mengurangi emisi dan pencemaran demi lingkungan yang lebih baik.
Ø Daftar Pustaka
Anonymous. ”Pengertian Energi Hijau”. 27 Desember 2015. http://www.indoenergi.com/2012/04/pengertian-energi-hijau.html
Siswiyanti Yayuk. 2006. “Pengembangan Energi Hijau”. 27 Desember 2015. http://jagb.journal.ipb.ac.id/index.php/jupe/article/view/2133/1163
Tim Nasional Pengembangan BBN. 2007. “BBN, Bahan Bakar Alternatif dari Tumbuhan Sebagai Pengganti Minyak Bumi”. 27 Desember 2015. https://books.google.com.vn/books?hl=id&lr=&id=SPLF1BjtFt8C&oi=fnd&pg=PA3&dq=pengembangan+energi+hijau+sebagai+energi+alternatif
Purnomo Yusgiantoro. 2007. “Pemerintah Targetkan 2.000 Desa Mandiri Energi”. Pidato Presiden. Antara News. 27 Desember 2015
Tanijogonegoro. 2013. “Energi”. 27 Desember 2015. http://www.tanijogonegoro.com/2013/07/energi.html
Presiden Republik Indonesia. 2006. “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional”. Jakarta. 27 Desember 2015. http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/Perpres5_2006.pdf
Pambudi. A. 2008. Pemanfaatan Biogas Sebagai Energi Alternatif. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta
Langganan:
Postingan (Atom)












