Pages

Selasa, 26 April 2016

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Oleh Inul Vizta

STUDI KASUS

Jakarta, Bagi Anda yang sering berdendang ria di karaoke seperti Inul Vizta atau di kafe, salah satu menu pilihan adalah lagu-lagu jadul semacam Widuri atau lagu ‘Kasih’ yang pernah dinyanyikan Ermi Kulit, atau ‘Tinggallah Kusendiri’ yang dipopulerkan Nike Ardilla. Lagu-lagu lama karya Bartje van Houten, Slamet Adriyadi, Yuke NS, dan Richard Kyoto masih menarik bagi sebagian pecinta karaoke.
Para pencipta lagu tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Lewat Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), para pencipta lagu klasik itu mempersoalkan minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vista. Kamis (21/3) lalu, misalnya, Yuke NS, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Yuke mengatakan PT Vizta Pratama, yaitu perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke ini enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen. YKCI adalah pemegang hak cipta dari 2.636 para pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130 ribu lagu. Selain menjadi pemegang hak cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga mendapat Reciprocal Agreement oleh International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut, YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya 2 juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC. Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan.

ANALISIS
            Kasus ini berisikan pertarungan antara pihak YKCI (Penggugat) dengan PT Vizta Pratama (Tergugat) atas Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh pihak PT Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke. Pasalnya, pihak inul vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.
            Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.
            Dalam kasus ini, pihak inul vizta lah yang bersalah karena telah melanggar UU No 19 Tahun 2002 dan Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.

Selasa, 05 April 2016

PERATURAN PERINDUSTRIAN

Peraturan Perindustrian dalam UU No. 3 Tahun 2014
BAB 1
Pasal 1

Ayat 1 : "Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri."
Contoh : Pengrajin sepatu cibaduyut, yang melakukan kegiatan industri memproduksi sepatu yang saat ini sudah sangat pamor karena hasil kualitasnya.

Ayat 2 : "Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri."
Contoh : Industri minyak dan gas merupakan industri yang mengubah bahan baku minyak mentah, menjadi minyak yang siap pakai, yang dikenal sebagai bensin, avtur, kerosin dan lainnya. Selain minyak juga ada industri kuliner, yang memanfaatkan banyak bahan masakan, yang kemudian dijual secara luas.

Ayat 3 : "Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat."
Contoh : PTPN merupakan salahsatu Industri hijau, yang dimiliki oleh BUMN, yang menggarap seperti kelapa sawit, teh, dan argowisata

Ayat 4 : " Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara."
Contoh : PT. PINDAD yang memproduksi peralatan perang

Ayat 5 : "Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi."
Contoh : Industri besi mengambil bahan baku bijih besi atau besi daur ulang, yang akan dibuat dan dijual jadi besi potongan besar, ataupun langsung menjadi bentuk jadi yang detail.

Ayat 6 : "Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri."
Contoh : BPJS, penyedia layanan kesehatan

Ayat 7 : "Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi."
Contoh : Industri tekstil dapat secara perseorangan ataupun korporasi.

Ayat 8 : "Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum."
Conyoh : seperti PT.KAI dan PT.KCJ korporasi yang berbadan hukum

Ayat 9 : "Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia."
Contoh : BUMN Pos Indonesia sebagai industri jasa pengiriman surat atau paket yang beroperasi di Indonesia
Ayat 10 : "Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri."
Contoh : kawasan industri MM2100 di daerah bekasi, yang merupakan kawasan sekaligus pengelolaan industri

Ayat 11 : "Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri."
Contoh : PT Krakatau Industrial Estate Cilegon

Ayat 12 : "Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri."
Contoh : PUSPITEK (Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)

Ayat 13 : "Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri."
Contoh : Data bahan baku masuk perbulan dalam sebuah pabrik

Ayat 14 : "Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri."
Contoh : Daftar nama perusahaan di suatu kawasan industri
Ayat 15 : "Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya."
Contoh : Tabel ekspor komoditi gas ke negara
Ayat 16 : "Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri."
Contoh : Kemenprin (Kementrian Perindustrian) yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional.

Ayat 17 : "Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi."
Contoh : BSNI merupakan badan penetapan suatu barang mendapatkan label SNI

Ayat 18 : "Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan."
Contoh : Standarisasi Internasional ISO, dapat merupakan bidang produk maupun manajemen

Ayat 19 : "Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Contoh : Joko Widodo, Presiden RI ke 7
Ayat 20 : "Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah."
Contoh : Ridwan kamil, sebagai walikota bandung




Ayat 21 : "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian."
Contoh : Menteri perindustrian M Saleh Huesein, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Minggu, 27 Desember 2015

PENGEMBANGAN ENERGI HIJAU (GREEN ENERGY) SEBAGAI ENERGI ALTERNATIF



       Indonesia merupakan negara yang dilintasi oleh garis khatulistiwa dan berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta antara samudra pasifik dan samudra hindia. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau. Indonesia memiliki kekayaan akan potensi energi alam. Energi biomasa meliputi kayu, limbah pertanian/perkebunan/hutan, komponen organik dari industri, rumah tangga, dan kotoran ternak. Energi biomassa tersebut dapat dikonversi menjadi energi dalam bentuk bahan bakar cair, gas, panas, dan listrik.
       Seharusnya dengan kekayaan potensi energi alam yang dimiliki, Indonesia tidak perlu takut untuk kehabisan sumber energi. Namun, sangat disayangkan bahwa masih banyak orang Indonesia yang tidak mengetahui potensi alam tersebut. Menurut data Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (2001), pemanfaatan sumber energi alternatif untuk dikonversi menjadi energi listrik masih sangat rendah, yaitu kurang dari 20%. Rendahnya pemanfaatan sumber energi alternatif di Indonesia disebabkan karena kesadaran untuk beralih menggunakan energi yang bisa diperbarui ini masih kurang. Melalui penulisan ini diharapkan kesadaran masyarakat akan sumber energi hijau sebagai energi alternatif dapat meningkat mengingat manfaatnya yang sangat banyak.

  Ø  Definisi Energi Hijau
Definisi energi hijau paling sederhana adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (hijau) dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Istilah energi hijau kadang-kadang diidentifikasikan dengan istilah energi berkelanjutan, tetapi hal ini tidak sepenuhnya benar karena energi yang berkelanjutan juga mencakup teknologi untuk meningkatkan efisiensi energi. Energi hijau tidak mengacu pada efisiensi sumber energi terbarukan tetapi hanya menekankan pada dampak positif mereka terhadap lingkungan (dibandingkan dengan bahan bakar fosil).
  Ø  Potensi Energi Hijau di Indonesia
Beberapa pendapat mengemukakan bahwa energi hijau adalah energi bersih yang tidak mencemari atau menambah polutan ke atmosfer. Energi ini bisa berasal dari air, hydrothermal, hydropower, geothermal, angin, matahari, sampah, biomass, biofuel, hingga gelombang. Salah satu yang termasuk energi hijau adalah biofuel. Di masa datang, semua energi hijau harus menjadi kebijakan utama pengembangan dan pemanfaatan energi. Dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional untuk mengembangkan sumber energi alternatif sebagai pengganti bahan bakar minyak. Kebijakan tersebut menekankan pada sumber daya yang dapat diperbaharui sebagai altenatif pengganti bahan bakar minyak. Konsumsi energi terus meningkat sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk. Terkait dengan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan instruksi Presiden No. 1 Tahun 2006 mengenai penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain. Presiden telah menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan instansi pemerintah terkait daerah atau pusat untuk mengambil langkah – langkah untuk melaksanakan percepatan penyediaan dan pemanfaatan BBN (biofuel) sebagai bahan bakar lain. Pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga kategori. Yang pertama adalah energi yang sudah dikembangkan secara komersial, seperti biomassa, panas bumi dan tenaga air. Yang kedua adalah energi yang sudah dikembangkan tetapi masih secara terbatas, yaitu energi surya dan energi angin. Dan yang terakhir adalah energi yang sudah dikembangkan, tetapi baru saja sampai pada tahap penelitian, seperti energi pasang surut.
1. Potensi Energi Biomassa
Energi ini berasal dari bahan organik dan sangat beragam jenisnya. Sumber energi biomassa dapat berasal dari tanaman perkebunan atau pertanian, hutan peternakan atau bahkan sampah. Energi ini mampu menghasilkan panas, membuat bahan bakar dan membangkitkan listrik. Menurut Manurung, setiap tahun terdapat sekitar 160 miliar ton biomassa dari areal pertanian dan 80 miliar ton dari areal perhutanan. Sebagai contoh, ampas tebu, sekam padi, batang dan tongkol jagung, pelepah dan tandan sawit, serta beragam limbah lainnya. Padahal jika diolah, 240 miliar ton biomassa itu setara dengan 60 ton BBM. Dari sektor perkebunan seperti industri teh, limbah biomassa yang diproduksi setiap tahun mencapai 5,8 miliar ton atau setara dengan 2,32 ton BBM. Sementara tahun ini diperkirakan ada sekitar 17,7 juta ton biomassa yang menjadi limbah penggilingan padi. Angka tersebut setara dengan 7,07 juta ton BBM, belum lagi yang tercatat dari sektor perhutanan. Jika teknologi pengolahan biomassa itu dikembangkan, bisa dihitung betapa besarnya penghematan yang bisa dilakukan. Sebagai contoh, pengeringan 124.500 ton teh membutuhkan biaya Rp 177miliar (Manurung, 2007). Energi biomassa ini pun telah mulai digunakan di sejumlah daerah, seperti Banjarmasin, beberapa wilayah di Sumatera serta NTB, khususnya untuk keperluan pembangkit listrik. Energi listik itu sendiri dihasilkan dari pembakaran limbah pada tungku pemanas.
2. Potensi Energi Bio Ethanol
Energi Bioethanol digunakan sebagai substitusi sebagian atau keseluruhan bahan bakar bensin. Bioethanol dapat dihasilkan dari tumbuhan yang mengandung hidrokarbon tinggi. Kelebihan energi bioethanol ini adalah mampu meningkatkan angka oktan pada bahan bakar sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja mesin modern. Keuntungan yang lain adalah rendahnya emisi gas berbahaya hasil pembakaran dari pada gas buang hasil pembakaran bensin. Bioetanal cukup potensial dikembangkan di Indonesia mengingat potensi lahan yang cukup luas untuk pengembangan bahan baku pembuatan etanol. Bioethanol merupakan etanol atau bahan alkohol hasil proses fermentasi. Bahan ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar yang disebut gasohol yang merupakan paduan dari gasoline dan alkohol. Gasohol merupakan campuran 90 persen bensin dan 10 persen bioetanol yang dikenal sebagai Gasohol BE 10. Hasil campuran bensin dan bioetanol menghasilkan emisi karbonmonoksida dan hidrokarbon yang lebih minim dibanding bensin premium yang beredar saat ini, juga dapat meningkatkan angka oktan sehingga menghasilkan jenis bensin baru yang lebih baik dan lebih ramah lingkungan. Perkembangan bioetanol ini juga akan dapat menghemat devisa dari pengurangan impor premium. Disamping itu pengembangan bio ethanol dapat menggerakan sektor agribisnis dan ketenagakerjaan serta memberikan nilai tambah produksi (Manurung, 2007).
3. Potensi Energi Bio Diesel
Biodiesel adalah bahan kimia yang dipakai sebagai chemical additive untuk minyak diesel atau sebagai energi alternatif yang ramah lingkungan karena berasal dari minyak tumbuh-tumbuhan. Bio diesel dihasilkan dari minyak nabati, lemak hewani, ganggang atau bahkan minyak goreng bekas sebagai bahan bakar kendaraan. Namun bila diproduksi dalam skala besar akan meningkatkan beban lingkungan karena budidaya monokultur atau perkebunan dengan satu jenis tanaman dapat mengurangi produktivitas lahan serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Kelemahan penggunaan biodiesel atau ethanol murni sebagai bahan bakar kendaraan adalah perlu modifikasi pada mesin karena ethanol dan biodiesel antara lain akan bereaksi dengan karet dan plastik konvensional.
4. Potensi Energi Biogas
Gas ini berasal dari berbagai macam limbah organik seperti sampah biomassa, kotoran manusia, kotoran hewan dapat dimanfaatkan menjadi energi melalui proses anaerobik digestion. Proses ini merupakan peluang besar untuk menghasilkan energi alternatif sehingga akan mengurangi dampak penggunaan bahan bakar fosil (Agung Pambudi, 2008). Biogas adalah campuran gas-gas dari biomasa yang dihasilkan dan menggunakan bakteri melalui proses fermentasi bahan organik dalam keadaan anaerob (tanpa oksigen). Dalam keadaan hangat, basah dan kurang udara maka bakteri akan mencerna bahan organik dan akan menghasilkan gas methan yang mudah terbakar. Proses ini memiliki kemampuan untuk mengolah sampah/limbah yang keberadaanya melimpah dan tidak bermanfaat menjadi produk yang lebih bernilai.
5. Potensi Energi dari Sampah
Sampah di Indonesia diperkirakan hanya mempunyai nilai kalor 1.000-2000 kkal/kg dan jauh dibawah LHV biomass yang 15-20 MJ/kg. Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa nilai kalor sampah di Indonesia mencapai adalah 3.000-4.000 kkal/kg. Menurut prediksi harga listrik dari sampah dapat dijual ke PLN adalah Rp 400/kWh. Teknologi yang dijadikan rujukan oleh Indonesia adalah teknologi dari China. Pada bulan Desember 1998, China (Shanghai Pudong City Heat Energy) membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTsa) dengan kapasitas 35-40 MWh. Dengan nilai investasi 670 juta yuan (87 juta $) dapat mengolah sampah 1.100-1.200 ton sampah/hari. Hitungan kasar ini adalah 1 ton sampah perhari menghasilkan listrik 31.8 kWh dengan biaya investasi 2.5 juta $ (Rp 24 ) per MW ha tau 79 ribu $ perton sampah. Dengan demikian sampah akan menjadi salah satu sumberdaya berharga untuk bisnis masa depan. Selain teknologi, aspek ke-ekonomian, tentu peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat-sangat dibutuhkan untuk menciptakan kota/desa yang bersih. Di Indonesia PT PLN bersama Pemerintah Kabupaten Bandung membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS), merupakan project pertama di Indonesia, dimana sampah sebagai bahan baku pembangkit energi (Widiono, 2007).
6. Potensi Energi Angin
Potensi energi angin di Indonesia secara umum kecil, karena kecepatan angin pada umumnya rendah yaitu 3-5 m/detik. Akan tetapi, hal ini sudah memadai untuk pembangkit listrik skala kecil. Untuk skala pedesaan, tenaga angin dapat menghasilkan 0,5 MW.
7. Potensi Energi Surya
Potensi energi surya pada umumnya di Indonesia dengan radiasi harian rata-rata 4,8 kWh/m2.
8. Potensi Energi Air
Indonesia mempunyai sungai dan air terjun sangat banyak yang berpotensi besar tenaga air. Secara teoritis, tenaga air diperkirakan mencapai 75.000 MW. Potensi tenaga air bervariasi dari 200 kW sampai dengan 10 MW, yang diupayakan dari tenaga air yang memutar turbin/kincir pembangkit.
9. Potensi Energi Panas Bumi
Indonesia merupakan daerah vulkanik, potensi panas bumi terdapat di sepanjang pulau Sumatra, Jawa-Bali, NTT, NTB, menuju laut Banda, Halmahera dan Sulawesi. Penelitian menunjukkan bahwa sepanjang jalur tersebut terdapat 70 daerah sumber energi panas bumi yang mempunyai prospek untuk dikembangkan dengan potensial total sebesar 19.658 MW. Namun pengembangan panas bumi ini masih terhambat terutama karena jarak sumber panas yang jauh dari pusat pengguna dan sebagian berada di kawasan hutan lindung (Menurut Undang-Undang No. 5/1990 tidak dibenarkan untuk eksploitasi).
10. Potensi Energi Samudera
Energi samudera adalah energi yang berasal dari gelombang samudra, energi pasang surut, dan energi perbedaan suhu laut. Energi yang terkandung dalam gelombang, berkisar antara 20 – 70 kW/m, yang diukur pada rata-rata garis depan gelombang. Dengan kata lain, gelombang sepanjang 1 km dapat menghasilkan 20-70 MW. Potensi energi pasang surut dan perbedaaan suhu laut masih memberikan harapan yang baik, meskipun belum banyak diteliti untuk dimanfaatkan.

  Ø  Program pemerintah 2000 desa mandiri energi
Desa Mandiri Energi adalah desa yang dapat menyediakan energi bagi desa itu sendiri, sehingga bisa membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan menciptakan kegiatan-kegiatan produktif. Desa Mandiri Energi juga merupakan desa yang menjadi percontohan penggunaan energi terbarukan. Terdiri dari dua jenis sumber energi yaitu: desa yang dikembangkan dari energi terbarukan non nabati, seperti energi mikrohidro, tenaga surya dan atau biogas, dan desa yang menggunakan energi nabati seperti biofuel. Menurut Mentri ESDM, target pemerintah terbentuknya 2000 Desa Mandiri Energi sampai akhir masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) pada 2009 (Yusgiantoro, 2007). Hal ini didasari oleh pidato Presiden pada saat rapat terbatas agar jumlah Desa Mandiri Energi ditingkatkan dari 140 desa pd th 2007, menjadi 200 desa pada th 2008 hingga pada akhir masa kabinet ditingkatkan menjadi 2.000 desa, dengan rincian masing-masing 1.000 desa untuk setiap jenisnya. Mentri ESDM juga menekankan bahwa Desa Mandiri Energi bukan desa tertinggal, melainkan desa yang diharapkan bisa mandiri secara energi, dan menjual kelebihan energinya ke pihak lain.
Tujuan pengembangan Desa Mandiri Energi antara lain: untuk mengurangi angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja, selain juga untuk substitusi bahan bakar minyak. Saat ini Indonesia mempunyai 100 Desa Mandiri Energi, binaan Departemen ESDM, Pertanian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Daerah Tertinggal, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Departemen Kelautan antara lain : 81 kabupaten berbahan bakar non-nabati dan 40 Desa Mandiri Energi yang menggunakan bahan bakar nabati.

  Ø  Penutup
Penelitian dan pengembangan perlu membuat terobosan untuk menjadikan sumber energi hijau dan terbarukan segera dapat dimanfaatkan secara nyata. Terobosan tersebut harus menyangkut aspek kebijakan riset, pengembangan dan penerapan teknologi pemanfaatan energi terbarukan yang dapat diaplikasikan dengan mudah dan menghasilkan energi yang murah. Bahan bakar nabati berbeda dengan bahan bakar dari fosil, karena sifatnya yang mudah diperbaharui, tidak mencemari lingkungan, kontinuitasnya terjamin, dan bisa menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat, membuat Green Energy sangat relevan dan mendesak untuk segera direalisasikan pengembangannya. Pengembangan teknologi tepat guna untuk menghasilkan energi hijau dan energi terbarukan lainnya mutlak perlu diaplikasikan karena selain memberi banyak harapan bagi petani, juga mengatasi persoalan limbah organik dengan konsep zero waste serta pasokan energi untuk pengolahan pun lebih mudah dengan biaya jauh lebih murah. Sehingga penggunaan BBM pun menjadi jauh berkurang bahkan bisa ditiadakan dan akhirnya akan mengurangi emisi dan pencemaran demi lingkungan yang lebih baik.

  Ø  Daftar Pustaka

Anonymous. ”Pengertian Energi Hijau”. 27 Desember 2015. http://www.indoenergi.com/2012/04/pengertian-energi-hijau.html

Siswiyanti Yayuk. 2006. “Pengembangan Energi Hijau”. 27 Desember 2015. http://jagb.journal.ipb.ac.id/index.php/jupe/article/view/2133/1163

Tim Nasional Pengembangan BBN. 2007. “BBN, Bahan Bakar Alternatif dari Tumbuhan Sebagai Pengganti Minyak Bumi”. 27 Desember 2015. https://books.google.com.vn/books?hl=id&lr=&id=SPLF1BjtFt8C&oi=fnd&pg=PA3&dq=pengembangan+energi+hijau+sebagai+energi+alternatif

Purnomo Yusgiantoro. 2007. “Pemerintah Targetkan 2.000 Desa Mandiri Energi”. Pidato Presiden. Antara News. 27 Desember 2015

Tanijogonegoro. 2013. “Energi”. 27 Desember 2015. http://www.tanijogonegoro.com/2013/07/energi.html

Presiden Republik Indonesia. 2006. “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional”. Jakarta. 27 Desember 2015. http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/Perpres5_2006.pdf

Pambudi. A. 2008. Pemanfaatan Biogas Sebagai Energi Alternatif. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

Rabu, 08 Juli 2015

Demokrasi or Democrazy

Definisi: Video ini kami buat sebagai bentuk apresiasi kami terhadap kaum buruh yang selalu memperjuangkan hak untuk kesejahteraan mereka. Namun diIndonesia demokrasi tidak berjalan dengan sesuai, sehingga kaum buruh hidup dengan kurangnya kesejahteraan.

Senin, 27 April 2015

AFTER GRADUATION


       “Setelah lulus kuliah mau jadi apa atau punya rencana apa ??”, pertanyaan tersebut sering kali terdengar dan terlontar dari orang lain di sekeliling kita, bahkan tidak jarang pertanyaan tersebut ditujukan kepada kita. 
          Kali ini saya akan memaparkan sebuah perencanaan yang sudah saya buat ketika sudah lulus kuliah dan menjadi sarjana. Pertama tentunya saya akan berusaha mendapatkan sebuah pekerjaan yang sesuai dengan bidang saya yaitu teknik industri, untuk menafkahi kedua orang tua saya. Karna saya punya prinsip jika saya sudah lulus kuliah saya tidak boleh lagi menggunakan uang dari orang tua saya, tetapi saya yang harus memberi mereka uang. Kedua, saya ingin sekali membawa kedua orang tua saya pergi haji dengan menggunakan hasil uang jerih payah saya sendiri karna itu impian saya sejak kecil untuk membalas jasa mereka karna telah mengasuh dan mendidik saya hingga dewasa. Ketiga saya ingin menjadi seorang enterpreneur yang sukses dengan mengaplikasikan apa yang sudah saya pelajari dari jurusan yang saya ambil yaitu teknik industri, karna saya tidak ingin hanya menjadi seorang karyawan dari suatu perusahaan tetapi saya ingin bisa membuka lapangan pekerjaan untuk banyak orang agar jumlah pengangguran pun berkurang. Selain itu kenapa saya memilih untuk menjadi seorang enterpreneur adalah karna menjadi enterpreneur adalah suatu pekerjaan yang enak, karna kita bisa punya banyak waktu untuk keluarga, sahabat, dan orang lain disekitar kita. Namun saya tahu untuk menjadi seorang enterpreneur yang sukses tidaklah mudah, banyak rintangan yang akan menghadang. Tapi saya tidak takut karna sejak saya SMA saya sudah belajar menjadi seorang enterpreneur dengan cara berjualan seperti, makanan, pulsa elektronik dan sebagainya.


        Keempat saya ingin menjadi imam dari seorang perempuan yang ingin hidup bersama saya dan menghabiskan waktu bersama saya untuk selamanya. Saya ingin menjadi seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas keluarga dan bertanggung jawab untuk bisa membimbing istri dan anak-anak saya. Karna ketika sudah menikah maka saya sebagai seorang laki laki harus bisa membimbing keluarga ke arah yang baik agar kelak bisa hidup bahagia di dunia dan di akhirat.


       Berikut merupakan beberapa perencaan yang saya buat setelah lulus kuliah dan menjadi seorang sarjana. Semoga semua hal tersebut dapat saya gapai dan dapat menjadi sebuah inspirasi bagi pembaca. Aamiin ...




Senin, 30 Maret 2015

Kasus Pelanggaran HAM (Rasisme dan Diskriminasi) dalam Sepakbola Modern

        HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Para penikmat sepakbola akhir-akhir ini dikeluhkan dengan maraknya kasus pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia, diantaranya yakni kasus Rasisme dan Diskriminasi yang kebanyakan terjadi pada orang berkulit gelap.
         Kick It Out (Inggris) melansir laporan rasisme dan diskriminasi dalam sepakbola meningkat dari tahun sebelumnya. Badan anti diskriminasi tersebut mengumpulkan data dari level sepakbola profisonal dan mengklaim sedikitnya telah menerima 184 laporan kasus rasisme dan diskriminasi di tahun 2014. Dibandingkan tahun sebelumnya, 2014 mencatat 48 kasus lebih banyak dimana kasus rasisme mendominasi dengan 177 keluhan. Ini membuktikan bahwa kasus diskriminasi dan rasisme semakin meningkat.
         Belum lama ini terjadi kasus Rasisme yang “diduga” dilakukan oleh sekelompok fans sepakbola Chelsea FC kepada salah seorang penduduk lokal Prancis bernama Soleymane ketika hendak ingin menaiki kereta pada babak lanjutan liga champions eropa yang terjadi di negara prancis.
        Fans sepakbola Chelsea FC ini tidak mengizinkan Soleymane untuk masuk ke dalam kereta yang dimana banyak berisikan orang kulit putih. Mereka tidak menerima jika Soleymane ingin masuk hanya karna warna kulitnya gelap. Padahal itu adalah sarana transportasi umum milik negara prancis yang seharusnya para fans tersebut lebih menghormati penduduk lokal yang hendak ingin menggunakan transportasi umum tersebut.


        Ini jelas sangat meresahkan, karna pada dasarnya setiap orang berhak untuk menggunakan sarana transportasi umum tanpa membeda bedakan warna kulit. Sudah banyak warga eropa yang mengecam kasus ini dan berharap para pelaku rasis tersebut ditangkap untuk dilakukan proses hukum. Bahkan Jose Mourinho selaku manager dari chelsea pun sangat mengecam keras perbuatan yang dilakukan fans clubnya itu dan ia pun berjanji tak akan memberikan izin masuk ke dalam stadium kepada para pelaku rasisme tersebut. Pasalnya ini bukan kasus pertama kali ketika orang berkulit hitam mendapatkan perlakuan buruk dari orang berkulit putih.
        Di tahun 2014 pun pernah terjadi kasus serupa yakni rasisme yang dilakukan oleh fans sepakbola di Spanyol kepada salah satu pemain sepakbola profesional yang bernama Dani Alves yang berasal dari negara Brazil. Bahkan kasus ini lebih parah dikarenakan bukan hanya dicemooh oleh fans sebagai “Orang Hutan” saja tetapi dia pun dilempari pisang oleh fans yang berada didalam stadium.
           Faktanya Dani Alves seringkali menjadi korban pelecehan rasisme selama 12 tahun menjadi pemain sepakbola profesional di Spanyol. Namun dia selalu menahan emosi ketika dicemooh atau dihina dan dia pun malah memakan pisang yang dilempar oleh fans yang berada dalam stadium.


     Dengan dia memakan pisang tersebut banyak rekan-rekannya sesama pemain sepakbola profesional yang ikut melakukan tindakan tersebut lalu diunggah ke media sosial sebagai aksi “Stop Rasisme”. Dan ini menuai hasil yang sangat baik dengan banyaknya respon positif dari orang-orang yang mengecam keras perilaku rasisme yakni dengan membuat video mereka memakan pisang.


          Sepp Blatter pun selaku presiden federasi sepakbola dunia atau FIFA ikut mengecam keras aksi rasisme dan ingin mengurangi bahkan menghilangkan kasus rasisme dan diskriminasi yang terjadi dalam sepakbola. Bahkan dia pun siap memberikan sanksi tegas kepada tim sepakbola apabila ada fans mereka yang melakukan tindakan rasisme atau diskriminasi dengan mengurangi point, denda sejumlah uang dan mendegradasi tim, “saat kami melakukannya maka diskriminasi akan berakhir”, ucapnya dalam kongres CONMEBOL.

Minggu, 11 Januari 2015

TIM FUTSAL dan PENGALAMAN TERBAIK



              Hallo,today i want to tell about my best futsal team and the best experience. Ini adalah tim futsal terbaik bagi saya dan karir saya sebagai pemain futsal. Bagaimana tidak ? tim ini sudah menjadi seperti keluarga kedua bagi saya. Tim ini terbentuk pada tahun 2012 sampai sekarang,tim ini beranggotakan semua murid salah satu Sekolah Menengah Atas di Jakarta,yaitu SMA N 51 Jakarta. Tim ini tidak pernah dipisah dari tahun 2012 yang menyebabkan timbulnya rasa kekeluargaan di tim ini. Tim ini juga yang berhasil mengangkat prestasi futsal di SMA N 51 Jakarta yang sebelumnya di dominasi prestasi volly putri selama kurun waktu 10 tahun lebih. Kini SMA N 51 dikenal bukan karna volly putrinya saja,sekarang futsalnya pun dikenal oleh sekolah di jakarta dan sekitarnya karna prestasinya yang terus berkembang pesat. Bahkan tidak jarang club-club futsal di Indonesia mencari bakat bakat muda dari SMA N 51 Jakarta.

             Namun bukan berarti semua prestasi yang diukir oleh tim ini semua dilalui dengan mudah,kami pun sering terjungkal dan terjatuh. Namun karna tekad dan keinginan untuk meraih banyak prestasi kami mampu untuk bangkit. Tim ini dikomandoi oleh seorang pelatih dan official team,pelatih kami bernama Syaifudin Nugroho lulusan sarja psikologi yang mempunyai lisensi pelatih Nasional dan official team yang bernama Machmud yang tidak lain adalah guru olahraga disekolah kami.

            Pada bulan september 2013 kami diundang oleh salah satu produsen sabun jerawat (JFSulfur) untuk mengikuti turnament yang diadakan oleh perusahaan tersebut di dua provinsi yaitu Jakarta dan Bandung. Di turnament inilah pengalaman sekaligus pencapaian terbaik dari tim ini. Karna dalam menghadapi turnament ini kami berlatih sangat keras sampai 4 kali dalam seminggu setelah pulang sekolah. Dan kerja keras kami pun tidak sia - sia,pertandingan demi pertandingan kami lewati dengan kemenangan termasuk menghadapi tim kuat dari sekolah lain. Pada akhirnya setelah melewati pertandingan yang sangat sulit kami bisa berhasil menjadi juara di Jakarta. 



          Namun itu belum berakhir karna kami harus menghadapi perwakilan yang menjadi juara di Bandung. Dan akhirnya saat itu tiba yakni babak Grand Final yang diselenggarakan di Sarana Olahraga (SOR) Pertamina,Simprug,Jakarta. Yang tidak lain menjadi musuh kami adalah tim dari SMA N 16 Bandung yang dikenal sebagai tim kuat dari bandung,akan tetapi kami tidak gentar dan alhamdulillah kami bisa mengalahkan mereka dengan skor telak 4-0 yang sekaligus membawa kami menjadi juara 1 tingkat Jakarta-Bandung.


            Prestasi ini terasa sangat menyenangkan karna kami mendapat medali emas,piala,uang pembinaan sebesar 15 juta rupiah dan penghargaan pemain terbaik yang didapat oleh salah seorang dari tim kami yang tidak bukan adalah penjaga gawang Hanan Nazuli. Dan terasa semakin berarti karna kami pun menjadi sorotan banyak media yang rata rata adalah majalah bola elektronik. Yang membuat SMA N 51 Jakarta semakin banyak diketahui oleh orang - orang berkat pretasinya.



              Pelajaran yang dapat diambil adalah kesuksesan sejati tidak dapat datang dengan sendirinya,jika ingin meraih kesuksesan maka harus kerja keras,terus berusaha,terus mencoba dan berdo'a. Kelak itu semua akan menghasilkan sesuatu,seperti yang tim ini dapatkan. Semoga apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan dapat menjadi motivasi untuk melakukan dan mendapatkan yang terbaik.