Pages

Minggu, 12 Juni 2016

PENERAPAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP



LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997)
     Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.
        Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1) Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran.
2) Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
3)   Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri.
4)  Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah.

Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
     Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya.
      Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1.    Pengurangan limbah (source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat.
2.  Kontrol bahan (source control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik.
3.  Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali  (use and reuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah.

Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
     Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lngkungan hidup yang terjadi.
     Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industri, antara lain:
1)   Pencegahan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
2) Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus dalam konsep ekologi industri.
3) Memelihara kelangsungan hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar masyarakat.
       Terdapat beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1.    Ekologi industri berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm habitability) daripada jangka pendek.
2.  Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional, dan global.
3. Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam.
4.  Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitif.
5.  Ekologi industri menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem eknomi dan lingkungan hidup.
6.    Ekologi industri memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari  cara untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.

Aktualisasi prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup
   Prinsip pelestarian fungsi lingkungan hidup ini dimaknai sebagai upaya mewujudkan lingkungan hidup terhindar dari resiko pencemaran atau perusakan akibat kecerobohan atau kelalaian pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan yang dilakukannya, seperti kegiatan perusahaan-perusahaan industri di tanah air.
     Prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus-menerus dari ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan. Idealisme yang melandasi prinsip ini pada intinya adalah proses atau cara yang tepat untuk melakuan beragam upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
a. Amdal sebagai piranti pengendalian dampak lingkungan
Konsep amdal sebagai salah satu piranti penting dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dari ancaman dan pencemaran limbah industri. Amdal sebagai nilai esensial karena diterima sebagai instrumen nasional, sehingga menjadi komitmen perusahaan-perusahaan nasional untuk mengaktualisasikan dalam aktivitas ekonominya.
Pengaturan Amdal dalam perundang-undangan nasional melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 (UUPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 dinyatakan : “Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 5 ayat (1) UUPLH menghendaki pula bahwa: “setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat penimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal”.
b. Pengelolaan limbah oleh industri
Upaya lain dalam pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan industri nasional adalah pengelolaan limbah industrinya. Selain Amdal yang disyaratkan oleh UUPLH, upaya pengelolaan limbah industri ini menjadi kewajiban pula pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat limbah yang dihasilkan.
Karakteristik limbah industri sebagaimana dipahami mengandung bahan-bahan organik dan non organik yang berpotensi merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup secara permanen, karena bahan-bahan ini mengandung zat-zat kimia yang jika dibuang sembarangan dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pengelolaan limbah industri secara teknis operasional adalah secara teknis operasional adalah proses industri dapat mencegah atau mengeliminasi sisa-sisa bahan produksi berwujud limbah itu, tidak mencemari lingkungan hidup. Proses indsustri dalam pengelolaan limbahnya dapat berwujud modifikasi proses industri, daur ulang limbah industri, pemilihan jenis teknologi pengolah limbah industri dan relokasi industri (syamsuharya, 2008: 290).
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1.    UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2.    UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3.    UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.    UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5.    PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
6.    dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
7.    Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
8.    Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
9.    Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
1)   Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
2)   Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
3)   Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
4)   Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5)   Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Studi Kasus
Masalah pencemaran industri ataupun segala bentuk pencemaran merupakan tanggung jawab kita semua, namun karena keterbatasan sarana dan prasarana untuk menghindari pencemaran maka dalam pengendaliannya dilakukan sistem pembagian tugas dan wewenang antara instansi-instansi yang terlibat untuk menangani pencemaran akibat kegiatan industri.
Pengendalian pencemaran industri bermakna suatu kegiatan yang mencakup upaya pencegahan dan/atau penanggulangan terjadinya pencemaran industri. Departemen Perindustrian yang ikut bertanggung jawab terhadap pencemaran industri dari perusahaan industri dan lokasi industrim, dengan sasaran semua limbah industri yang dibuang dari sumber pencemaran industri ke lingkungan bebas/umum, untuk mengupayakan agar selalu memenuhi Standar Kualitas Limbah seperti yang telah ditetapkan.
Di Semarang tepatnya di dekat pasar Mrican banyak berdiri pabrik tahu. Ironisnya pabrik-pabrik tersebut mendapat izin walaupun keberadaannya ditengah-tengah pemukiman penduduk. Keberadaan pabrik tahu tersebut tentu menimbulkan dampak positif dan negatif. Jika dilihat dari segi ekonomi memunyai dampak positif, yaitu menambah lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar dan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi ternyata keberadaan pabrik tahu tersebut lebih banyak menimbulkan dampak negatif, yaitu banyak keluhan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar mengenai polusi udara yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari yang disebabkan asap pabrik tahu tersebut. Selain itu limbah yang dihasilkan dapat mencemari sungai didekatnya.
Departemen Perindustrian dalam tugasnya untuk pengendalian pencemaran industri mencakup pengaturan, pembinaan  dan pengawasan. Secara rinci tugas-tugas tersebut dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1986, sebagai berikut:
Membuat peraturan-peratuaran tentang pengendalian pencemaran industri yang harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha industri, serta menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun peraturan peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup pada umumnya.
Membuat peraturan-peraturan tentang pemilIhan lokasi untuk industri dalam rangka pengembangan wilayah, dalam hal ini wilayah Pusat Pertumbuhan Induatri, yang dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang di sana terdapat penentuan tentang letak geografis dan zona-zona industri, kawasan-kawasan industri dan Lingkungan Industri Kecil.
           Kemudian dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982, pasal 7, ayat 1 disebutkan bahwa: “Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.”  Dan ayat 2 disebutkan: “Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”
          Jadi jika melihat kasus dari pabrik tahu di Mrican, maka yang menjadi pertanyaan disini adalah mengapa UULH yang telah ditetapkan seolah-olah diabaikan oleh pemerintah setempat demi mengejar kepentingan pribadi dan mengorbankan kenyamanan masyarakatn serta mencemari lingkungan.

Analisis Studi Kasus
Sistem Perizinan
Pasal 7 UULH tahun 1982 merupakan landasan hukum umum perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 1993 dalam pasal 5 menetapkan syarat-syarat untuk memperoleh izin suatu rencana kegiatan dengan ketentuan: “Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.”
Pemberian izin terhadap pabrik-pabrik tahu di Mrican patut kita pertanyakan. Instansi yang terkait dalam memberikan izin terkesan tidak melakukan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Kebetulan penulis telah melakukan kunjungan langsung ke pabrik tahu di Mrican pada saat mengikuti mata kuliah Manajemen Lingkungan. Disana penulis melihat secara langsung keadaan yang sebenarnya dan melakukan sedikit lontaran pertanyaan kepada penduduk tentang keberadaan pabrik tahu tersebut.
Pemerintah tidak melihat bahwa pabrik tahu tersebut didirikan ditengah-tengah pemukiman penduduk dan berdekatan dengan sungai. Pada akhirnya asap yang ditimbulkan oleh pabrik tahu tersebut sangat mengganggu kesehatan penduduk sekitar. Penduduk sekitar telah melaporkan kepada instansi terkait tentang gangguan asap pabrik tahu, namun instansi tersebut tutup mata dan tidak memperdulikannya.
Jika dilihat lebih mendalam  tentang perizinan keberadaan pabrik tahu tersebut dipengaruhi oleh elite-massa dan mengandung unsur politik. Orang-orang yang ingin mendirikan pabrik tahu tersebut akan melegalkan berbagai cara agar mendapatkan izin. Cara tersebut bisa dengan memberikan uang pelicin atau iming-iming lainnya yang sangat menggiurkan. Dengan demikian yang menjadi korban adalah masyarakat. Melihat kenyataan letak geografis keberadaan pabrik tahu tersebut seharusnya instansi tidak memberikan izin, kalaupun memberikan izin instansi tersebut mengajukan syarat yaitu pendirian pabrik di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Karena dalam dalam UULH tahun 1982 pasal 11, ayat (1) disebutkan bahwa: “Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat-syarat baru kepada pemegang izin itu, jika menurut pendapatnya memang diperlukan.”
Sistem Pembinaan
Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1986 pasal 3, Departemen Perindustrian mempunyai tugas-tugas pembinaan sebagai berikut:
Memberikan pedoman dalam upaya pengendalian pencemaran, antara lain dengan memberikan buku panduan tentang pengendalian pencemaran untuk berbagai kegiatan industri.
Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai penerapan dari pedoman/buku panduan tentang pengendalian pencemaran, serta memberikan informasi teknis tentang hal-hal yang berhubungan dengan pencemaran industri.
Membantu instansi pemerintah dan dunia usaha industridalam penelitian terhadap masalah-masalah pencemaran khususnya dalam mengidentifikasikan Sumber Perencanaan Industri dan upaya pengendaliannya.
Memberikan saran dan petunjuk tentang pengambilan langkah tindak dalam upaya menghadapi kasus-kasus pencemaran lingkungan, termasuk penggunaan dan pengolahan limbah industri.
Melihat keberadaan pabrik tahu di Mrican, pembinaan justru dilakukan oleh LSM BINTARI yang bergerak di bidang lingkungan. Penyuluhan juga dilakukan oleh LSM kepada para pemilik pabrik tahu tentang pentingnya lingkungan hidup bagi manusia. LSM BINTARI bersama Pemerintah terkait dan masyarakat mengadakan kerjasama membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi menyalurkan limbah yang dihasilkan oleh pabrik ke tempat pengolahan sehingga aman untuk dibuang ke sungai.
Ditinjau dari segi sosial, pemerintah kurang memperhatikan penduduk sekitar karena terbukti yang aktif  dan mempunyai ide pembuatan IPAL adalah LSM BINTARI. Tentu dengan pembuatan IPAL harus dilakukan pengawasan lebih lanjut. Tetapi pemerintah seakan-akan juga tinggal diam. Hal ini terbukti banyaknya pipa saluran air limbah yang bocor didiamkan saja. Sedangkan pemasangan pipa tersebut berada di atas sungai, maka air limbah akan mencemari sungai.
Rekomendasi
1. Instansi yang terkait dengan lingkungan hendaknya benar-benar melaksanakan UULH dengan sebaik-baiknya dalam memberikan izin usaha/kegiatan.
2. Pemerintah hendaknya memperhatikan penduduk sekitar pabrik tahu di Mrican karena mereka mengeluhkan keberadaan pabrik tersebut.
3. Pemerintah dalam mengimplementasikan UULH hendaknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen.

DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 26 April 2016

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Oleh Inul Vizta

STUDI KASUS

Jakarta, Bagi Anda yang sering berdendang ria di karaoke seperti Inul Vizta atau di kafe, salah satu menu pilihan adalah lagu-lagu jadul semacam Widuri atau lagu ‘Kasih’ yang pernah dinyanyikan Ermi Kulit, atau ‘Tinggallah Kusendiri’ yang dipopulerkan Nike Ardilla. Lagu-lagu lama karya Bartje van Houten, Slamet Adriyadi, Yuke NS, dan Richard Kyoto masih menarik bagi sebagian pecinta karaoke.
Para pencipta lagu tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Lewat Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), para pencipta lagu klasik itu mempersoalkan minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vista. Kamis (21/3) lalu, misalnya, Yuke NS, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Yuke mengatakan PT Vizta Pratama, yaitu perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke ini enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen. YKCI adalah pemegang hak cipta dari 2.636 para pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130 ribu lagu. Selain menjadi pemegang hak cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga mendapat Reciprocal Agreement oleh International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut, YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya 2 juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC. Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan.

ANALISIS
            Kasus ini berisikan pertarungan antara pihak YKCI (Penggugat) dengan PT Vizta Pratama (Tergugat) atas Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh pihak PT Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke. Pasalnya, pihak inul vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.
            Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.
            Dalam kasus ini, pihak inul vizta lah yang bersalah karena telah melanggar UU No 19 Tahun 2002 dan Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.

Selasa, 05 April 2016

PERATURAN PERINDUSTRIAN

Peraturan Perindustrian dalam UU No. 3 Tahun 2014
BAB 1
Pasal 1

Ayat 1 : "Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri."
Contoh : Pengrajin sepatu cibaduyut, yang melakukan kegiatan industri memproduksi sepatu yang saat ini sudah sangat pamor karena hasil kualitasnya.

Ayat 2 : "Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri."
Contoh : Industri minyak dan gas merupakan industri yang mengubah bahan baku minyak mentah, menjadi minyak yang siap pakai, yang dikenal sebagai bensin, avtur, kerosin dan lainnya. Selain minyak juga ada industri kuliner, yang memanfaatkan banyak bahan masakan, yang kemudian dijual secara luas.

Ayat 3 : "Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat."
Contoh : PTPN merupakan salahsatu Industri hijau, yang dimiliki oleh BUMN, yang menggarap seperti kelapa sawit, teh, dan argowisata

Ayat 4 : " Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara."
Contoh : PT. PINDAD yang memproduksi peralatan perang

Ayat 5 : "Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi."
Contoh : Industri besi mengambil bahan baku bijih besi atau besi daur ulang, yang akan dibuat dan dijual jadi besi potongan besar, ataupun langsung menjadi bentuk jadi yang detail.

Ayat 6 : "Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri."
Contoh : BPJS, penyedia layanan kesehatan

Ayat 7 : "Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi."
Contoh : Industri tekstil dapat secara perseorangan ataupun korporasi.

Ayat 8 : "Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum."
Conyoh : seperti PT.KAI dan PT.KCJ korporasi yang berbadan hukum

Ayat 9 : "Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia."
Contoh : BUMN Pos Indonesia sebagai industri jasa pengiriman surat atau paket yang beroperasi di Indonesia
Ayat 10 : "Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri."
Contoh : kawasan industri MM2100 di daerah bekasi, yang merupakan kawasan sekaligus pengelolaan industri

Ayat 11 : "Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri."
Contoh : PT Krakatau Industrial Estate Cilegon

Ayat 12 : "Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri."
Contoh : PUSPITEK (Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)

Ayat 13 : "Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri."
Contoh : Data bahan baku masuk perbulan dalam sebuah pabrik

Ayat 14 : "Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri."
Contoh : Daftar nama perusahaan di suatu kawasan industri
Ayat 15 : "Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya."
Contoh : Tabel ekspor komoditi gas ke negara
Ayat 16 : "Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri."
Contoh : Kemenprin (Kementrian Perindustrian) yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional.

Ayat 17 : "Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi."
Contoh : BSNI merupakan badan penetapan suatu barang mendapatkan label SNI

Ayat 18 : "Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan."
Contoh : Standarisasi Internasional ISO, dapat merupakan bidang produk maupun manajemen

Ayat 19 : "Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Contoh : Joko Widodo, Presiden RI ke 7
Ayat 20 : "Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah."
Contoh : Ridwan kamil, sebagai walikota bandung




Ayat 21 : "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian."
Contoh : Menteri perindustrian M Saleh Huesein, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Minggu, 27 Desember 2015

PENGEMBANGAN ENERGI HIJAU (GREEN ENERGY) SEBAGAI ENERGI ALTERNATIF



       Indonesia merupakan negara yang dilintasi oleh garis khatulistiwa dan berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta antara samudra pasifik dan samudra hindia. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau. Indonesia memiliki kekayaan akan potensi energi alam. Energi biomasa meliputi kayu, limbah pertanian/perkebunan/hutan, komponen organik dari industri, rumah tangga, dan kotoran ternak. Energi biomassa tersebut dapat dikonversi menjadi energi dalam bentuk bahan bakar cair, gas, panas, dan listrik.
       Seharusnya dengan kekayaan potensi energi alam yang dimiliki, Indonesia tidak perlu takut untuk kehabisan sumber energi. Namun, sangat disayangkan bahwa masih banyak orang Indonesia yang tidak mengetahui potensi alam tersebut. Menurut data Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (2001), pemanfaatan sumber energi alternatif untuk dikonversi menjadi energi listrik masih sangat rendah, yaitu kurang dari 20%. Rendahnya pemanfaatan sumber energi alternatif di Indonesia disebabkan karena kesadaran untuk beralih menggunakan energi yang bisa diperbarui ini masih kurang. Melalui penulisan ini diharapkan kesadaran masyarakat akan sumber energi hijau sebagai energi alternatif dapat meningkat mengingat manfaatnya yang sangat banyak.

  Ø  Definisi Energi Hijau
Definisi energi hijau paling sederhana adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (hijau) dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Istilah energi hijau kadang-kadang diidentifikasikan dengan istilah energi berkelanjutan, tetapi hal ini tidak sepenuhnya benar karena energi yang berkelanjutan juga mencakup teknologi untuk meningkatkan efisiensi energi. Energi hijau tidak mengacu pada efisiensi sumber energi terbarukan tetapi hanya menekankan pada dampak positif mereka terhadap lingkungan (dibandingkan dengan bahan bakar fosil).
  Ø  Potensi Energi Hijau di Indonesia
Beberapa pendapat mengemukakan bahwa energi hijau adalah energi bersih yang tidak mencemari atau menambah polutan ke atmosfer. Energi ini bisa berasal dari air, hydrothermal, hydropower, geothermal, angin, matahari, sampah, biomass, biofuel, hingga gelombang. Salah satu yang termasuk energi hijau adalah biofuel. Di masa datang, semua energi hijau harus menjadi kebijakan utama pengembangan dan pemanfaatan energi. Dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional untuk mengembangkan sumber energi alternatif sebagai pengganti bahan bakar minyak. Kebijakan tersebut menekankan pada sumber daya yang dapat diperbaharui sebagai altenatif pengganti bahan bakar minyak. Konsumsi energi terus meningkat sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk. Terkait dengan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan instruksi Presiden No. 1 Tahun 2006 mengenai penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain. Presiden telah menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan instansi pemerintah terkait daerah atau pusat untuk mengambil langkah – langkah untuk melaksanakan percepatan penyediaan dan pemanfaatan BBN (biofuel) sebagai bahan bakar lain. Pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga kategori. Yang pertama adalah energi yang sudah dikembangkan secara komersial, seperti biomassa, panas bumi dan tenaga air. Yang kedua adalah energi yang sudah dikembangkan tetapi masih secara terbatas, yaitu energi surya dan energi angin. Dan yang terakhir adalah energi yang sudah dikembangkan, tetapi baru saja sampai pada tahap penelitian, seperti energi pasang surut.
1. Potensi Energi Biomassa
Energi ini berasal dari bahan organik dan sangat beragam jenisnya. Sumber energi biomassa dapat berasal dari tanaman perkebunan atau pertanian, hutan peternakan atau bahkan sampah. Energi ini mampu menghasilkan panas, membuat bahan bakar dan membangkitkan listrik. Menurut Manurung, setiap tahun terdapat sekitar 160 miliar ton biomassa dari areal pertanian dan 80 miliar ton dari areal perhutanan. Sebagai contoh, ampas tebu, sekam padi, batang dan tongkol jagung, pelepah dan tandan sawit, serta beragam limbah lainnya. Padahal jika diolah, 240 miliar ton biomassa itu setara dengan 60 ton BBM. Dari sektor perkebunan seperti industri teh, limbah biomassa yang diproduksi setiap tahun mencapai 5,8 miliar ton atau setara dengan 2,32 ton BBM. Sementara tahun ini diperkirakan ada sekitar 17,7 juta ton biomassa yang menjadi limbah penggilingan padi. Angka tersebut setara dengan 7,07 juta ton BBM, belum lagi yang tercatat dari sektor perhutanan. Jika teknologi pengolahan biomassa itu dikembangkan, bisa dihitung betapa besarnya penghematan yang bisa dilakukan. Sebagai contoh, pengeringan 124.500 ton teh membutuhkan biaya Rp 177miliar (Manurung, 2007). Energi biomassa ini pun telah mulai digunakan di sejumlah daerah, seperti Banjarmasin, beberapa wilayah di Sumatera serta NTB, khususnya untuk keperluan pembangkit listrik. Energi listik itu sendiri dihasilkan dari pembakaran limbah pada tungku pemanas.
2. Potensi Energi Bio Ethanol
Energi Bioethanol digunakan sebagai substitusi sebagian atau keseluruhan bahan bakar bensin. Bioethanol dapat dihasilkan dari tumbuhan yang mengandung hidrokarbon tinggi. Kelebihan energi bioethanol ini adalah mampu meningkatkan angka oktan pada bahan bakar sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja mesin modern. Keuntungan yang lain adalah rendahnya emisi gas berbahaya hasil pembakaran dari pada gas buang hasil pembakaran bensin. Bioetanal cukup potensial dikembangkan di Indonesia mengingat potensi lahan yang cukup luas untuk pengembangan bahan baku pembuatan etanol. Bioethanol merupakan etanol atau bahan alkohol hasil proses fermentasi. Bahan ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar yang disebut gasohol yang merupakan paduan dari gasoline dan alkohol. Gasohol merupakan campuran 90 persen bensin dan 10 persen bioetanol yang dikenal sebagai Gasohol BE 10. Hasil campuran bensin dan bioetanol menghasilkan emisi karbonmonoksida dan hidrokarbon yang lebih minim dibanding bensin premium yang beredar saat ini, juga dapat meningkatkan angka oktan sehingga menghasilkan jenis bensin baru yang lebih baik dan lebih ramah lingkungan. Perkembangan bioetanol ini juga akan dapat menghemat devisa dari pengurangan impor premium. Disamping itu pengembangan bio ethanol dapat menggerakan sektor agribisnis dan ketenagakerjaan serta memberikan nilai tambah produksi (Manurung, 2007).
3. Potensi Energi Bio Diesel
Biodiesel adalah bahan kimia yang dipakai sebagai chemical additive untuk minyak diesel atau sebagai energi alternatif yang ramah lingkungan karena berasal dari minyak tumbuh-tumbuhan. Bio diesel dihasilkan dari minyak nabati, lemak hewani, ganggang atau bahkan minyak goreng bekas sebagai bahan bakar kendaraan. Namun bila diproduksi dalam skala besar akan meningkatkan beban lingkungan karena budidaya monokultur atau perkebunan dengan satu jenis tanaman dapat mengurangi produktivitas lahan serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Kelemahan penggunaan biodiesel atau ethanol murni sebagai bahan bakar kendaraan adalah perlu modifikasi pada mesin karena ethanol dan biodiesel antara lain akan bereaksi dengan karet dan plastik konvensional.
4. Potensi Energi Biogas
Gas ini berasal dari berbagai macam limbah organik seperti sampah biomassa, kotoran manusia, kotoran hewan dapat dimanfaatkan menjadi energi melalui proses anaerobik digestion. Proses ini merupakan peluang besar untuk menghasilkan energi alternatif sehingga akan mengurangi dampak penggunaan bahan bakar fosil (Agung Pambudi, 2008). Biogas adalah campuran gas-gas dari biomasa yang dihasilkan dan menggunakan bakteri melalui proses fermentasi bahan organik dalam keadaan anaerob (tanpa oksigen). Dalam keadaan hangat, basah dan kurang udara maka bakteri akan mencerna bahan organik dan akan menghasilkan gas methan yang mudah terbakar. Proses ini memiliki kemampuan untuk mengolah sampah/limbah yang keberadaanya melimpah dan tidak bermanfaat menjadi produk yang lebih bernilai.
5. Potensi Energi dari Sampah
Sampah di Indonesia diperkirakan hanya mempunyai nilai kalor 1.000-2000 kkal/kg dan jauh dibawah LHV biomass yang 15-20 MJ/kg. Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa nilai kalor sampah di Indonesia mencapai adalah 3.000-4.000 kkal/kg. Menurut prediksi harga listrik dari sampah dapat dijual ke PLN adalah Rp 400/kWh. Teknologi yang dijadikan rujukan oleh Indonesia adalah teknologi dari China. Pada bulan Desember 1998, China (Shanghai Pudong City Heat Energy) membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTsa) dengan kapasitas 35-40 MWh. Dengan nilai investasi 670 juta yuan (87 juta $) dapat mengolah sampah 1.100-1.200 ton sampah/hari. Hitungan kasar ini adalah 1 ton sampah perhari menghasilkan listrik 31.8 kWh dengan biaya investasi 2.5 juta $ (Rp 24 ) per MW ha tau 79 ribu $ perton sampah. Dengan demikian sampah akan menjadi salah satu sumberdaya berharga untuk bisnis masa depan. Selain teknologi, aspek ke-ekonomian, tentu peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat-sangat dibutuhkan untuk menciptakan kota/desa yang bersih. Di Indonesia PT PLN bersama Pemerintah Kabupaten Bandung membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS), merupakan project pertama di Indonesia, dimana sampah sebagai bahan baku pembangkit energi (Widiono, 2007).
6. Potensi Energi Angin
Potensi energi angin di Indonesia secara umum kecil, karena kecepatan angin pada umumnya rendah yaitu 3-5 m/detik. Akan tetapi, hal ini sudah memadai untuk pembangkit listrik skala kecil. Untuk skala pedesaan, tenaga angin dapat menghasilkan 0,5 MW.
7. Potensi Energi Surya
Potensi energi surya pada umumnya di Indonesia dengan radiasi harian rata-rata 4,8 kWh/m2.
8. Potensi Energi Air
Indonesia mempunyai sungai dan air terjun sangat banyak yang berpotensi besar tenaga air. Secara teoritis, tenaga air diperkirakan mencapai 75.000 MW. Potensi tenaga air bervariasi dari 200 kW sampai dengan 10 MW, yang diupayakan dari tenaga air yang memutar turbin/kincir pembangkit.
9. Potensi Energi Panas Bumi
Indonesia merupakan daerah vulkanik, potensi panas bumi terdapat di sepanjang pulau Sumatra, Jawa-Bali, NTT, NTB, menuju laut Banda, Halmahera dan Sulawesi. Penelitian menunjukkan bahwa sepanjang jalur tersebut terdapat 70 daerah sumber energi panas bumi yang mempunyai prospek untuk dikembangkan dengan potensial total sebesar 19.658 MW. Namun pengembangan panas bumi ini masih terhambat terutama karena jarak sumber panas yang jauh dari pusat pengguna dan sebagian berada di kawasan hutan lindung (Menurut Undang-Undang No. 5/1990 tidak dibenarkan untuk eksploitasi).
10. Potensi Energi Samudera
Energi samudera adalah energi yang berasal dari gelombang samudra, energi pasang surut, dan energi perbedaan suhu laut. Energi yang terkandung dalam gelombang, berkisar antara 20 – 70 kW/m, yang diukur pada rata-rata garis depan gelombang. Dengan kata lain, gelombang sepanjang 1 km dapat menghasilkan 20-70 MW. Potensi energi pasang surut dan perbedaaan suhu laut masih memberikan harapan yang baik, meskipun belum banyak diteliti untuk dimanfaatkan.

  Ø  Program pemerintah 2000 desa mandiri energi
Desa Mandiri Energi adalah desa yang dapat menyediakan energi bagi desa itu sendiri, sehingga bisa membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan menciptakan kegiatan-kegiatan produktif. Desa Mandiri Energi juga merupakan desa yang menjadi percontohan penggunaan energi terbarukan. Terdiri dari dua jenis sumber energi yaitu: desa yang dikembangkan dari energi terbarukan non nabati, seperti energi mikrohidro, tenaga surya dan atau biogas, dan desa yang menggunakan energi nabati seperti biofuel. Menurut Mentri ESDM, target pemerintah terbentuknya 2000 Desa Mandiri Energi sampai akhir masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) pada 2009 (Yusgiantoro, 2007). Hal ini didasari oleh pidato Presiden pada saat rapat terbatas agar jumlah Desa Mandiri Energi ditingkatkan dari 140 desa pd th 2007, menjadi 200 desa pada th 2008 hingga pada akhir masa kabinet ditingkatkan menjadi 2.000 desa, dengan rincian masing-masing 1.000 desa untuk setiap jenisnya. Mentri ESDM juga menekankan bahwa Desa Mandiri Energi bukan desa tertinggal, melainkan desa yang diharapkan bisa mandiri secara energi, dan menjual kelebihan energinya ke pihak lain.
Tujuan pengembangan Desa Mandiri Energi antara lain: untuk mengurangi angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja, selain juga untuk substitusi bahan bakar minyak. Saat ini Indonesia mempunyai 100 Desa Mandiri Energi, binaan Departemen ESDM, Pertanian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Daerah Tertinggal, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Departemen Kelautan antara lain : 81 kabupaten berbahan bakar non-nabati dan 40 Desa Mandiri Energi yang menggunakan bahan bakar nabati.

  Ø  Penutup
Penelitian dan pengembangan perlu membuat terobosan untuk menjadikan sumber energi hijau dan terbarukan segera dapat dimanfaatkan secara nyata. Terobosan tersebut harus menyangkut aspek kebijakan riset, pengembangan dan penerapan teknologi pemanfaatan energi terbarukan yang dapat diaplikasikan dengan mudah dan menghasilkan energi yang murah. Bahan bakar nabati berbeda dengan bahan bakar dari fosil, karena sifatnya yang mudah diperbaharui, tidak mencemari lingkungan, kontinuitasnya terjamin, dan bisa menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat, membuat Green Energy sangat relevan dan mendesak untuk segera direalisasikan pengembangannya. Pengembangan teknologi tepat guna untuk menghasilkan energi hijau dan energi terbarukan lainnya mutlak perlu diaplikasikan karena selain memberi banyak harapan bagi petani, juga mengatasi persoalan limbah organik dengan konsep zero waste serta pasokan energi untuk pengolahan pun lebih mudah dengan biaya jauh lebih murah. Sehingga penggunaan BBM pun menjadi jauh berkurang bahkan bisa ditiadakan dan akhirnya akan mengurangi emisi dan pencemaran demi lingkungan yang lebih baik.

  Ø  Daftar Pustaka

Anonymous. ”Pengertian Energi Hijau”. 27 Desember 2015. http://www.indoenergi.com/2012/04/pengertian-energi-hijau.html

Siswiyanti Yayuk. 2006. “Pengembangan Energi Hijau”. 27 Desember 2015. http://jagb.journal.ipb.ac.id/index.php/jupe/article/view/2133/1163

Tim Nasional Pengembangan BBN. 2007. “BBN, Bahan Bakar Alternatif dari Tumbuhan Sebagai Pengganti Minyak Bumi”. 27 Desember 2015. https://books.google.com.vn/books?hl=id&lr=&id=SPLF1BjtFt8C&oi=fnd&pg=PA3&dq=pengembangan+energi+hijau+sebagai+energi+alternatif

Purnomo Yusgiantoro. 2007. “Pemerintah Targetkan 2.000 Desa Mandiri Energi”. Pidato Presiden. Antara News. 27 Desember 2015

Tanijogonegoro. 2013. “Energi”. 27 Desember 2015. http://www.tanijogonegoro.com/2013/07/energi.html

Presiden Republik Indonesia. 2006. “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional”. Jakarta. 27 Desember 2015. http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/Perpres5_2006.pdf

Pambudi. A. 2008. Pemanfaatan Biogas Sebagai Energi Alternatif. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

Rabu, 08 Juli 2015

Demokrasi or Democrazy

Definisi: Video ini kami buat sebagai bentuk apresiasi kami terhadap kaum buruh yang selalu memperjuangkan hak untuk kesejahteraan mereka. Namun diIndonesia demokrasi tidak berjalan dengan sesuai, sehingga kaum buruh hidup dengan kurangnya kesejahteraan.

Senin, 27 April 2015

AFTER GRADUATION


       “Setelah lulus kuliah mau jadi apa atau punya rencana apa ??”, pertanyaan tersebut sering kali terdengar dan terlontar dari orang lain di sekeliling kita, bahkan tidak jarang pertanyaan tersebut ditujukan kepada kita. 
          Kali ini saya akan memaparkan sebuah perencanaan yang sudah saya buat ketika sudah lulus kuliah dan menjadi sarjana. Pertama tentunya saya akan berusaha mendapatkan sebuah pekerjaan yang sesuai dengan bidang saya yaitu teknik industri, untuk menafkahi kedua orang tua saya. Karna saya punya prinsip jika saya sudah lulus kuliah saya tidak boleh lagi menggunakan uang dari orang tua saya, tetapi saya yang harus memberi mereka uang. Kedua, saya ingin sekali membawa kedua orang tua saya pergi haji dengan menggunakan hasil uang jerih payah saya sendiri karna itu impian saya sejak kecil untuk membalas jasa mereka karna telah mengasuh dan mendidik saya hingga dewasa. Ketiga saya ingin menjadi seorang enterpreneur yang sukses dengan mengaplikasikan apa yang sudah saya pelajari dari jurusan yang saya ambil yaitu teknik industri, karna saya tidak ingin hanya menjadi seorang karyawan dari suatu perusahaan tetapi saya ingin bisa membuka lapangan pekerjaan untuk banyak orang agar jumlah pengangguran pun berkurang. Selain itu kenapa saya memilih untuk menjadi seorang enterpreneur adalah karna menjadi enterpreneur adalah suatu pekerjaan yang enak, karna kita bisa punya banyak waktu untuk keluarga, sahabat, dan orang lain disekitar kita. Namun saya tahu untuk menjadi seorang enterpreneur yang sukses tidaklah mudah, banyak rintangan yang akan menghadang. Tapi saya tidak takut karna sejak saya SMA saya sudah belajar menjadi seorang enterpreneur dengan cara berjualan seperti, makanan, pulsa elektronik dan sebagainya.


        Keempat saya ingin menjadi imam dari seorang perempuan yang ingin hidup bersama saya dan menghabiskan waktu bersama saya untuk selamanya. Saya ingin menjadi seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas keluarga dan bertanggung jawab untuk bisa membimbing istri dan anak-anak saya. Karna ketika sudah menikah maka saya sebagai seorang laki laki harus bisa membimbing keluarga ke arah yang baik agar kelak bisa hidup bahagia di dunia dan di akhirat.


       Berikut merupakan beberapa perencaan yang saya buat setelah lulus kuliah dan menjadi seorang sarjana. Semoga semua hal tersebut dapat saya gapai dan dapat menjadi sebuah inspirasi bagi pembaca. Aamiin ...