STUDI KASUS
Jakarta, Bagi Anda
yang sering berdendang ria di karaoke seperti Inul Vizta atau di kafe, salah
satu menu pilihan adalah lagu-lagu jadul semacam Widuri atau lagu ‘Kasih’ yang
pernah dinyanyikan Ermi Kulit, atau ‘Tinggallah Kusendiri’ yang dipopulerkan
Nike Ardilla. Lagu-lagu lama karya Bartje van Houten, Slamet Adriyadi, Yuke NS,
dan Richard Kyoto masih menarik bagi sebagian pecinta karaoke.
Para pencipta lagu
tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Lewat Yayasan
Karya Cipta Indonesia (YKCI), para pencipta lagu klasik itu mempersoalkan
minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vista. Kamis (21/3)
lalu, misalnya, Yuke NS, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam
kesaksiannya, Yuke mengatakan PT Vizta Pratama, yaitu perusahaan pemegang merek
dagang Inul Vizta Karaoke ini enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan
para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke
terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta
lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen. YKCI adalah pemegang hak cipta
dari 2.636 para pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130 ribu lagu.
Selain menjadi pemegang hak cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga
mendapat Reciprocal Agreement oleh International Confederation of Societies of
Authors and Composers (CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut,
YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya 2
juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC. Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak
untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu
para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta
Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan.
ANALISIS
Kasus ini berisikan pertarungan antara pihak YKCI (Penggugat) dengan PT Vizta Pratama (Tergugat) atas Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh pihak PT Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke. Pasalnya, pihak inul vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.
Kasus ini berisikan pertarungan antara pihak YKCI (Penggugat) dengan PT Vizta Pratama (Tergugat) atas Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh pihak PT Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke. Pasalnya, pihak inul vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak
untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu
para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta
Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat
karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.
Dalam kasus ini, pihak inul vizta lah yang bersalah karena telah melanggar UU No 19 Tahun 2002 dan Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.
Dalam kasus ini, pihak inul vizta lah yang bersalah karena telah melanggar UU No 19 Tahun 2002 dan Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72," imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar