Peraturan Perindustrian dalam UU No. 3 Tahun 2014
BAB 1
Pasal 1
Ayat 1 : "Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan
yang bertalian dengan kegiatan industri."
Contoh : Pengrajin sepatu cibaduyut, yang melakukan kegiatan industri memproduksi sepatu yang saat ini sudah sangat pamor karena hasil kualitasnya.
Ayat 2 : "Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri."
Contoh : Industri
minyak dan gas merupakan industri yang mengubah bahan baku minyak mentah,
menjadi minyak yang siap pakai, yang dikenal sebagai bensin, avtur, kerosin dan
lainnya. Selain minyak juga ada industri kuliner, yang memanfaatkan banyak
bahan masakan, yang kemudian dijual secara luas.
Ayat 3 : "Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat."
Contoh : PTPN merupakan salahsatu Industri hijau, yang
dimiliki oleh BUMN, yang menggarap seperti kelapa sawit, teh, dan argowisata
Ayat 4 : " Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara."
Contoh : PT. PINDAD yang memproduksi peralatan
perang
Ayat 5 : "Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah
jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi."
Contoh : Industri
besi mengambil bahan baku bijih besi atau besi daur ulang, yang akan dibuat dan
dijual jadi besi potongan besar, ataupun langsung menjadi bentuk jadi yang
detail.
Ayat 6 : "Jasa industri
adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri."
Contoh : BPJS,
penyedia layanan kesehatan
Ayat 7 : "Setiap orang adalah orang perseorangan atau
korporasi."
Contoh : Industri tekstil dapat secara
perseorangan ataupun korporasi.
Ayat 8 : "Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum."
Conyoh : seperti
PT.KAI dan PT.KCJ korporasi yang berbadan hukum
Ayat 9 : "Perusahaan industri adalah setiap orang yang
melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia."
Contoh : BUMN Pos
Indonesia sebagai industri jasa pengiriman surat atau paket yang beroperasi di
Indonesia
Ayat 10 : "Perusahaan kawasan
industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
kawasan industri."
Contoh : kawasan
industri MM2100 di daerah bekasi, yang merupakan kawasan sekaligus pengelolaan
industri
Ayat 11 : "Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri."
Contoh : PT Krakatau Industrial Estate Cilegon
Ayat 12 : "Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri."
Contoh : PUSPITEK (Pusat Penelitian Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi)
Ayat 13 : "Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri."
Contoh : Data bahan baku masuk perbulan dalam sebuah pabrik
Ayat 14 : "Data kawasan industri
adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu,
bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan
industri."
Contoh : Daftar nama perusahaan di suatu kawasan industri
Ayat 15 : "Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri
dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau
narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi
penggunanya."
Contoh : Tabel ekspor komoditi gas ke negara
Ayat 16 : "Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri."
Contoh : Kemenprin (Kementrian Perindustrian) yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional.
Ayat 17 : "Standar Nasional
Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang
standardisasi."
Contoh : BSNI merupakan badan penetapan suatu barang mendapatkan label
SNI
Ayat 18 : "Standardisasi adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang
Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan."
Ayat 19 : "Pemerintah Pusat
yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Contoh : Joko
Widodo, Presiden RI ke 7
Ayat 20 : "Pemerintah Daerah
adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah."
Contoh : Ridwan kamil, sebagai walikota bandung
0 komentar:
Posting Komentar